TransSulteng - Sragen – Pihak Inspektorat Sragen yang dipimpin oleh Joko Sunaryono, SE., MM telah memanggil Suladi, pelapor kasus pungutan liar terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.
Pemanggilan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan program PTSL. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, tarif pembiayaan PTSL ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk setiap bidang tanah. Namun, di Desa Geneng, pelaksanaan PTSL dipatok dengan tarif sebesar Rp800 ribu per bidang.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tarif ini mendorong beberapa warga masyarakat untuk melaporkan perangkat Desa Geneng ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Laporan aduan tersebut tertuang dalam surat nomor: STPA/864/X/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 6 Oktober 2023.
Laporan ini kemudian berproses dan akhirnya dilimpahkan ke Polres Sragen. Pelimpahan penanganan perkara tersebut diresmikan dalam surat nomor: B/14466/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
Pemanggilan Suladi oleh Inspektorat Sragen adalah bagian dari langkah untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaan program PTSL di wilayah tersebut.
Pihak Inspektorat berkomitmen untuk mengusut tuntas masalah ini guna memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh warga.
Menurut Joko Sunaryono, pemanggilan ini merupakan bagian dari proses investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Sragen untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengumpulkan bukti-bukti terkait. Diharapkan dengan pemanggilan ini, semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan yang jelas sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan.
Kasus pungutan PTSL ini telah menjadi perhatian masyarakat setempat, dan pemanggilan Suladi oleh Inspektorat diharapkan bisa membawa titik terang terhadap permasalahan ini. Pihak Inspektorat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak berwenang.