TransSulteng - Toli Toli – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBD) ke-64 tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah menggelar press release capaian kinerja di tahun 2024, Senin (22/7/24) di kantor kejaksaan negeri Tolitoli.
Perayaan HBA ke-64 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2024 ini, mengusung tema ‘Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas’. Bertepatan dengan HBA tersebut, Kejari Tolitoli merilis hasil kinerja yang berhasil diselesaikan dan sementara ditangani priode Januari hingga Juli tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus P. Napitupulu, SH, MH mengatakan dalam menghadapi tantangan ke depan, Jaksa Agung telah mendorong proses penegakan hukum modern dengan menekankan 4 syarat utama, yaitu institusi yang andal dan agile memiliki kewenangan penuh atas penanganan suatu perkara dan dapat beradaptasi dengan cepat, tepat, dan bermanfaat sesuai kebutuhan hukum masyarakat. Sumber daya manusia yang professional dan berintegritas menjadi solusi terhadap berbagai persoalan hukum dan mampu menjaga marwah institusi. Sarana dan prasarana yang memadai memiliki digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya. Terakhir akses informasi yang mudah dan transparan memberikan informasi yang cepat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum. Tak hanya itu, di era transformasi digital dan transnasional, perpaduan dalam dunia penegakan hukum tidak bisa dihindari. Indonesia harus mampu menjadi bagian dari komunitas hukum global, mengingat sistem hukum yang berbeda akan memberikan pandangan yang berbeda terhadap suatu tindak pidana. “Penegakan hukum humanis yang diinisiasi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin akan menjadi icon penegakan hukum universal, karena dasar hukum diambil dari nilai-nilai kemanusiaan. Solusi penegakan hukum di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya. Hukum ke depan, kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal,” ucap Albertinus saat membacakan rilis tertulis, dihadapan sejumlah awak media.
Selain itu, Kajari Albertinus menyampaikan diluar dari kegiatan wajib intelijen Kejari Tolitoli baru saja berhasil mengabungkan dua program strategis, yakni Jaksa Menyapa dan Focus Group Discussion, Program tersebut diluncurkan oleh Kejari Tolitoli bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait seragam sekolah dan mendekatkan diri kepada masyarakat serta mendengar langsung aspirasi dan keluhan mereka, “Melalui program ini, kami dapat secara langsung mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, terutama di bidang pendidikan,” kata Kajari.
Selain dua kegiatan tersebut, Kejari juga mengadakan kegiatan tracking aset. Hal itu dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tolitoli, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan menelusuri aset- aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, “Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan langsung dari Bidang Intelijen kepada Bidang Pidana Khusus dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara pada Penyidikan Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan Perahu atau Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus DAK Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Moh. Sahlan, Ir. Gusman, dan Nurhani,” terang Albertinus.
Sementara itu, Albertinus juga membeberkan pencapaian kinerja per bidang, diantaranya, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara DATUN telah melaksanakan, MoU sebanyak 4 kegiatan. Pemberian bantuan hukum sebanyak 4 kegiatan. Pemberian pendampingan hukum sebanyak 28 kegiatan. Pemberian pelayanan hukum sebanyak 7 kegiatan. Seksi Tindak Pidana Umum PIDUM telah menangani, 58 perkara. Seksi Tindak Pidana Khusus PIDSUS telah melakukan, penuntutan 3 perkara. Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan telah menyelesaikan pemusnahan barang bukti periode November hingga mei 2024, yang terdiri dari tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 13 perkara dengan berat netto 91,9608 gram dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 17 perkara, oharda 12 perkara dan tpul 5 perkara. Untuk Kejari cabang Bangkir sendiri, Pidana Umum 1 perkara sudah dieksekusi berdasarkan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Bidang Pidana Khusus 1 perkara penyidikan tahun 2016 terkait kegiatan pembangunan MCK Desa Padumppu dari Dinas PU dengan anggaran sebesar 396 juta, saat ini menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Pemda Tolitoli. Dan cabang Kejari di Ogotua, Bidang Pidum, Pra penuntutan sebanyak 6 perkara. Penuntutan sebanyak 4 perkara. Eksekusi sebanyak 3 perkara. Bidang Pidsus penyelidikan 1 perkara, pratut 1 perkara, Tut 1 perkara, Penyelematan Keuangan Perkara Rp. 58.000.000, disetor ke Kas Negara PNBP dengan Bukti Penerimaan (NTB) 240326527535 tanggal 20 Maret 2024. Bidang Datun pelayanan hukum 1 kegiatan, MOU 1 kegiatan. Dan cabang Kejari Laulalang untuk Bidang Pidum, pra penuntutan sebanyak 4 perkara. Penuntutan sebanyak 4 perkara. Bidang Pidsus, Penyelidikan 1 Perkara. Penyidikan 1 Perkara. Pratut 1 Perkara. Penyelematan Keuangan Perkara Rp. 40.000.000 disetor ke Kas Negara PNBP dengan Bukti Penerimaan (NTB) 240606466278 tanggal 06 Juni 2024. Bidang Datun, Pelayanan Hukum 1 Kegiatan, MOU 1 Kegiatan.
Sebelum memulai press release, Kejari Tolitoli menggelar ucapara peringatan HBA ke-64 tahun 2024 dihalaman kantor kejaksaan negeri Tolitoli yang diikuti pejabat utama kejaksaan, pegawai dan staff, upacara dan press release berjalan lancar dan aman. (ADR)