Notification

×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peralat Anak Kandung Mencuri, IRT di Tolitoli Dibekuk Polisi.

Jumat, 12 Juli 2024 | Juli 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-13T02:08:18Z


TransSulteng
- TOLITOLI - Tim Operasi Reserse Kriminal Polres Tolitoli, berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tega menyuruh anak kandungnya untuk melakukan pencurian di sebuah tokoh campuran di kelurahan Baru kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Sulteng. Rabu 15 Mei 2024.


IRT yang diketahui bernama Sukmawati alias Sukma (40) warga kelurahan Baru, tega memperalat anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun untuk melakukan pencurian, sehingga berhasil membawah kabur uang sebesar 18 juta rupiah dari tokoh milik Sudarni. 


Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH, melalui Kasi Humas Iptu Budi Admojo mengatakan kejadian tersebut bermula saat Sukma mendatangi tokoh milik Sudarni, awalnya berniat belanja kebutuhan pokok, tidak sengaja Sukma melihat ada atas berwarna ungu dibawah meja kasir. Dari situlah muncul niat jahat Sukma berniat untuk mengambil tas tersebut, namun Sukma ragu untuk mengambil tas itu, akhirnya Sukma kembali kerumah memanggil anaknya berusia 11 tahun untuk menemani kembali ke tokoh milik Sudarni, "Saat diperjalan menuju tokoh, Sukma memberitahu anaknya untuk mengambil tas di bawah meja kasir, anaknya menolak karena takut," Ucap Iptu Budi di hadapan sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers, Jumat (12/7/24) di Warkop Markisa Tolitoli.


Dikatakan, dengan bujukan dari Sukma akhirnya anak tersebut menuruti perintah ibunya, usai mengambil tas, kemudian tas itu diserahkan ke ibunya, mereka kembali kerumah dan mendapati uang sebesar 18 juta rupiah di dalam tas tersebut, "Pelaku mengaku suda membelanjakan uang 12 juta rupiah untuk kebutuhan rumah tangga, dan tersisah 6 juta rupiah," terang Kasi Humas. 


Sementara itu, pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tolitoli guna kelengkapan berkas perkara sejak tanggal 18 Mei 2024, "Sukma terancam pasal 362 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." tutup Iptu Budi. (ADR)

Gubernur Sulteng
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini