Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Banggai Klarifikasi Pemberitaan Media Online Terkait Salah Pengetikan Pada Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Kamis, 18 Juli 2024 | Juli 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-19T01:03:09Z


TransSulteng-Banggai - Sehubungan dengan pemberitaan pada media online banggainews.com pada tanggal (17/7/2024) terkait pelaksanaan Rapat Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Banggai dalam hal ini melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai menyampaikan Press Release Klarifikasi terkait hal tersebut.

Pemberitaan pada banggainews.com ini berjudul "Salah Kurang Teliti, Dokumen KUA-PPAS TA 2025 Dikoreksi saat Pembahasan Bersama DPRD Banggai Dapat Sorotan".

Adapun 6 point informasi untuk menanggapi pemberitaan tersebut, diantaranya: 

1. Bahwa benar terdapat salah pengetikan pada lembar Daftar Isi Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya pengetikan tahun anggarannya adalah Tahun Anggaran 2025 tetapi yang tertulis pada Dokumen Rancangan KUA dan PPAS adalah Tahun Anggaran 2024 namun Isi dan Substansi Dokumen tersebut adalah Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah di susun berdasarkan Penetapan RKPD Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli Tahun 2024.

2. Terkait kesalahan pengetikan pada lembar Daftar Isi tersebut sudah diklarifikasi secara langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., ST., M.Si sebagai Ketua TAPD disaat Rapat Pembahasan sedang berlangsung dan dari Pihak Legislatif dalam hal ini Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banggai dapat memakluminya dikarenakan terjadi human error.

3. Bahwa pembahasan Rancangan KUA dan PPAS pada rapat Banggar DPRD dengan TAPD pada prinsipnya merupakan tahapan penyempurnaan dokumen KUA dan PPAS termasuk koreksi dan perbaikan atas dokumen di maksud.

4. Bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini telah memenuhi amanat Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yang mana sudah sesuai tahapan dan jadwal.

5. Terhadap kesalahan tersebut menjadi bahan koreksi dan masukan bagi TAPD Kabupaten Banggai dan telah diperbaiki sebagaimana mestinya.

6. Mohon kiranya kepada seluruh sahabat, teman, kolega media dan pemerhati jurnalistik untuk dapat berkoordinasi kaitan konfirmasi berita yang akan ditanyangkan demi kemajuan Kabupaten Banggai.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses perencanaan anggaran di Kabupaten Banggai.

Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini