TransSulteng-Palu-Beberapa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengundang Polda Sulteng untuk mengisi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Seperti halnya SMP Negeri 14 Kota Palu yang pagi tadi, masa MPLS menghadirkan Dirbinmas Polda Sulteng yang diwakili Kasubdit Bintibsos Kompol Dg, Agus Revol S. Tola,SH, Selasa (9/7/2024)
Sesuai tema yang diminta “Keselamatan Remaja”, Kasubdit Bintibsos Ditbinmas dihadapan peserta didik baru SMP 14 tahun pelajaran 2024/2025 menyebut, masa remaja mempunyai ciri khas berupa rasa ingin tahu yang tinggi, cenderung berani mengambil resiko dari perbuatannya tanpa mempertimbangkan dengan matang dan menyukai perbuatan hal-hal berbau petualang.
Terlebih dalam perkembangan teknologi saat ini pertumbuhan remaja banyak dipengaruhi oleh apa yang ada dalam genggamannya yaitu Gadget, ungkap Agus Revol S.Tola.
Lanjut Agus juga menerangkan, berbagai platform media sosialpun dapat kita ikuti, informasi begitu luas kita dapatkan, berbagai permainan atau games juga dapat kita unduh. Banyak konten positif tetapi tidak sedikit konten negatif yang bisa dilihat.
Faktor lingkungan dan pergaulan bebas sangat berpengaruh terhadap perkembangan kelompok remja, Kasubdit Bintibsos mengingatkan tidak sedikit remaja terlibat tindak pidana, seperti pencurian, penganiayaan, pengeroyokan, geng motor, narkoba, minuman keras dan lain-lain.
Dalam pelaksanaan MPLS ini, Kompol Agus Tola meminta tidak ada tindakan perundungan atau Bullying, Kita datang sama-sama untuk menimba ilmu di SMP 14, berarti kita harus jaga kekompakan, persatuan, kebersamaan yang merupakan satu keluarga besar. Yang senior bina dan damping adik-adiknya masa MPLS ini.
“Dalam kesempatan ini saya informasikan, Kepolisian tidak lama lagi akan menggelar Operasi Patuh Tinombala, Operasi ini terkait dengan persoalan lalulintas, kecelakaan, pelanggaran dan bagaimana mengajak masyarakat patuh atau tertib berlalu lintas,” ujarnya
Anak-anak yang masih duduk di bangku SMP sayogya untuk tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah, karena pada dirinya belum dibenarkan oleh Undang Undang untuk mengendarai sepeda motor, jelas Agus RS. Tola
Ingat walaupun anak-anak SMP masuk dalam kelompok remaja, Undang Undang telah mengatur terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Atau anak yang usianya masih dibawah 18 tahun yaitu dengan adanya Undang Undang Sistem Peradilan Anak, pungkasnya(Agus).