TransSulteng-Tolitoli– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah melakukan monitoring guna memastikan proses pencoklitan berjalan baik dan lancar, Selasa (2/7/24) di wilayah kecamatan Galang.
Monitoring yang dimulai sejak pagi hingga sore hari itu, dihadiri anggota KPU Tolitoli divisi penyelenggaraan pemilihan Rian Virvian Hidayat R. Pelealu, bersama staf KPU dan anggota PPK Galang. Rombongan menyambangi desa Tende, Lakatan dan Sandana. Hal tersebut dilakukan demi memastikan proses pencoklitan oleh PPDP atau Pantarlih berjalan lancar dan baik, sesuai arahan yang diberikan saat Bimtek akhir bulan Juni kemarin.
Anggota KPU Rian Virvian Hidayat R. Pelealu, sekaligus kordinator wilayah kecamatan Galang mengatakan kunjungan ke wilayah Galang ini, guna memastikan Pantarlih melakukan tugas coklit sesuai dengan yang disampaikan saat Bimtek, “Ya, monitoring kami hari ini, tak lain memastikan Pantarlih bekerja sesuai hasil Bimtek kemarin,” ucap Rian saat dihubungi media ini, via telepon.
Berdasarkan pengalaman, biasanya Pantarlih memahami materi pada Bimtek, namun saat dilapangan Pantarlih kadang menemukan kendala non teknis, untuk itu, tujuan dari monitoring ini memastikan bahwa tidak ada kendala dalam pencoklitan, “Jika ada kendala ditemukan, kami akan memberikan solusi, biasanya Bimtek lancar saja, tapi dilapangan banyak kendala,” terang anggota KPU divisi teknis itu.
Dikatakan, terbukti saat melakukan monitoring di tiga desa, beberapa dari Pantarlih menyampaikan kendala yang dihadapi saat pencoklitan, diantaranya, pemilih tidak berada ditempat, penduduk yang suda tidak berdomisili dialamat yang terdapat dalam DP4, dan penduduk yang suda meninggal masih ada dalam DP4, “Untuk penggunaan aplikasi e-coklit sendiri tidak ada kendala signifikan, hanya saja kendala non teknis saja kebanyakan, tapi kamu suda memberikan solusi penyelesaianya,” tutup Rian.
Untuk diketahui, proses pencocokan data pemilih atau coklit oleh petugas pemutahiran data pemilih Pantarlih, pemilihan kepala daerah, Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan wakil Walikota, Bupati dan wakil Bupati, 27 November 2024 mendatang, telah dimulai sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024. (Adr)