Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masalah Tanah Ganti Rugi PT. CAP dari HGB PT. NK, Kejati Sulteng Lakukan Mediasi

Selasa, 09 Juli 2024 | Juli 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-09T11:11:29Z


TransSulteng
- Palu - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejati Sulteng Dr. Hartadhi Cristianto, S.H., M.H memimpin rapat mediasi Datun permasalahan Tanah Ganti Rugi oleh PT. Citra Alief Property (CAP) dari Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Nindya Karya (NK) yang terletak di Jalan Dayodara Kel. Talise Kec. Palu Timur Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah, berlangsung di Aula Rapat Datun, Lt.2 , Kejati Sulteng.(9/7/24)

Adapun hasil mediasi tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan antara PT. Citra Alief Property (CAP) dan PT. Nindya Karya (Persero) menyepakati hal-hal sebagai berikut :

1. CAP tidak memiliki kemampuan lagi untuk menyamakan Nilai Buku yang diminta NK,

2. NK meminta Saran dan Pendapat Akhir dari Tim JPN Kejati Sulteng atas permasalahan tersebut untuk dilaporkan secara berjenjang kepada Pimpinan Nindya Karya Jakarta.

Dr. Hartadhi Cristianto menyatakan bahwa mediasi ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan adil bagi kedua belah pihak. “Kami berharap hasil dari mediasi ini dapat memberikan solusi terbaik bagi kedua perusahaan dan menghindari konflik lebih lanjut,” ujarnya.

Mediasi ini menunjukkan peran penting Kejati Sulawesi Tengah dalam menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan perusahaan besar di wilayah tersebut.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah ganti rugi tanah dapat diselesaikan secara efisien dan menguntungkan semua pihak yang terlibat(Agus).

 

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini