TransSulteng - TOLITOLI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tolitoli menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tolitoli provinsi Sulawesi Tengah, Senin (8/7/24) di Aula Hotel Mitra Utama Tolitoli.
Dalam rakor yang digelar sehari itu, sebanyak 30 anggota DPRD dan pengurus partai politik di Tolitoli mengikuti pemaparan materi oleh KPU Tolitoli tentang PKPU yang mengatur terkait kewajiban anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaan kepada komisi pemberantasan korupsi Indonesia sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih pada bulan September 2024 mendatang.
Komisioner KPU Tolitoli divisi penyelenggaraan pemilihan Rian Virvian Hidayat mengatakan setiap anggota DPRD terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, hal tersebut suda diatur dalam PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 ayat 1, 2 dan 3, bahwa Caleg terpilih diwajibkan membuat LHKPN, "Kami akan terus mengawal 30 caleg terpilih agar bisa melaporkan harta kekayaannya kepada KPK maksimal 21 hari sebelum pelantikan, karena LHKPN ini sipatnya wajib," ucap Rian saat memaparkan materi LHKPN dalam rakor.
Dikatakan, dalam hal kewajiban caleg untuk membuat LHKPN berkaitan dengan KPK. KPU sendiri hanya menyampaikan syarat untuk dilaktiknya caleg terpilih berdasarkan PKPU yakni caleg wajib membuat LHKPN. Jika nanti ada caleg yang tidak melaporkan LHKPN ke KPK sampai waktu yang telah ditentukan, KPU tidak akan merekomendasikan nama caleg tersebut untuk di lantik, "Kami tidak mau menafsirkan apakah LHKPN ini bisa menggugurkan status sebagai caleg terpilih, kalo sampai waktunya belum juga melaporkan, kami tidak merekomendasi namanya untuk di lantik," terang Rian.
Sampai hari ini Senin 8 Juli 2024, baru 9 dari 30 caleg terpilih yang telah berhasil melaporkan LHKPN ke KPK, "Menurut informasi kemungkinan malam ini atau besok ada ketambahan lagi, ya,, kami berharap agar semuanya bisa melaporkan LHKPN nya," tutup Rian.
Turut hadir dalam rakor tersebut, ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Syidik, anggota KPU divisi Parmas Warman, staf KPU, dan sejumlah awak media. (ADR)