TransSulteng - Toli Toli – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah belum lama ini menggelar sosialisasi pendidikan pemilih yang diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tolitoli, Senin (22/7/24) aula Hotel Mitra Utama Tolitoli.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat guna memberikan hak pilihnya jelang pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota, khususnya masyarakat kota cengkeh Tolitoli pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. KPU Tolitoli menggelar sosialisasi pendidikan pemilih kepada seluruh anggota PPK se-Kabupaten Tolitoli.
Komisioner KPU Tolitoli Divisi Parmas dan SDM, Warman Maulana mengatakan KPU dan jajaran gencar melakukan penguatan terkait peningkatan partisipasi masyarakat. Sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih ini. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, KPU sosialisasikan kepada PPK dan diteruskan ke PPS. Sebab, pendidikan pemilih merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi. Untuk menentukan pilihan politik tidak lagi berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek seperti uang, kekuasaan dan kompensasi politik yang bersifat individual. “Kami berharap, melalui rapat kerja ini, PPK dan PPS dapat melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih ini sesuai dengan peraturan yang ada, agar di Pilkada 2024 ini, indeks partisipasi dapat meningkat dari Pemilu sebelumnya,” terang Warman.
Sementara itu, Ketua KPU Tolitoli Junaidi SP, MP, mengatakan PPK, PPS dan petugas pemutakhiran data pemilih harus mengoptimalkan sosialisasi pendidikan pemilih, hingga ketingkat bawah. “Kami meminta PPK, PPS dan PPDP ikut membantu memaksimalkan sosialisasi. Jika berhadapan dengan warga, sampaikan tentang tahapan Pilkada, hak dan kewajiban pemilih dalam menyukseskan Pilkada, serta hal-hal penting lain dalam pendidikan pemilih,” tutur Junaidi di sela kegiatan.
Sambung, Junaidi menyampaikan dalam Keputusan KPU nomor 620 tahun 2024 tengan pedoman teknis penyelenggaraan Pilkada, bahwa, salah satu tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilihan adalah melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat. “Tujuan sosialisasi dan pendidikan pemilih yakni menyampaikan informasi pemilihan, memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses dan tata cara teknis penyelenggaraan pemilihan, serta meningkatkan penggunaan hak pilih dalam pemilihan,” tutup Junaidi. (Adr)