TransSulteng - Toli Toli - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Kamis, (18/7/24) di Aula Hotel Mitra Utama Tolitoli.
KPU Tolitoli mensosialisasikan dua peraturan jelang Pilkada yang akan digelar 27 November 2024 mendatang. PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota tahun 2024, dan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota pada penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024.
Dalam kegiatan yang digelar sehari itu, dihadiri komisioner KPU Tolitoli divisi penyelenggaraan Pemilihan Rian Virvian Hidayat, staf KPU, perwakilan partai politik, Bawaslu, dan sejumlah awak media lokal.
Komisioner KPU divisi penyelenggaraan Pemilihan Rian Virvian Hidayat mengatakan dalam sosialisasi ini, semua partai politik yang hadir telah memahami dan antusias sebagai partai pengusung dalam Pilkada 2024 ini, “PKPU ini tidak banyak berubah masih seperti priode sebelumnya, jadi Parpol tentu suda memahami, kami hanya kembali menyampaikan saja,” kata Rian.
Sementara itu, Rian menyampaikan proses data pencoklitan saat ini terus dikebut, menurutnya, masalah pendataan Kabupaten Tolitoli masih menjadi yang pertama di Sulteng tercepat proses pendataannya, “Alhamdulillah, Tolitoli terbaik pertama di Sulteng pendataannya,” tutup korwil Baolan dan Galang itu. (ADR)