TransSulteng - TOLITOLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar Forum Group Discussion (FGD) kampanye anti korupsi terkait seragam sekolah, Kamis (18/7/24) di Aula Hotel Bumi Harapan Tolitoli.
Dalam rangka menyambut hari Adhyaksa 2024, Kejari Tolitoli gelar FGD kampanye anti korupsi dengan tema 'Seragam Sekolah Peserta Didik Baru Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 30 Tahun 2022'.
Kegiatan yang disiarkan langsun Radio Republik Indonesia RRI Tolitoli ini, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tolitoli Albertinus P. Napitupulu, SH, MH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tolitoli Usman Taba, S.E, MM, MH, Wakil Ketua DPRD Tolitoli Jemmy Yusuf, para kepala sekolah SMP dan SMA, para komite sekolah, serta awak media lokal.
Kepala Kejaksaan Tolitoli Albertinus P. Napitupulu, SH, MH, mengatakan FGD ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan kejaksaan terkait mahalnya seragam sekolah yang dikeluhkan oleh masyarakat kabupaten Tolitoli beberapa hari ini melalui sosial media. Hal ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah seragam sekolah ini agar kedepanya tidak terjadi lagi, "Kami telah mengumpulkan data masalah ini, kami suda wawancara kepala sekolah, orang tua murid, dan toko yang menjual baju seragam sekolah tersebut. Intinya, tidak ada surat surat yang dijadikan pemerintah pusat dan daerah terkait pemesanan seragam sekolah," ucap Kajari saat memberikan sambutan.
Dikatakan, pihaknya telah menanyakan kepada dinas pendidikan, apakah ada dari dinas yang mengarahkan untuk membeli seragam sekolah kesalah satu toko, menurut kajari, dari data yang dikumpulkan, tidak ada indikasi, tapi lebih cenderung seperti tradisi, "Kami tidak langsun memberikan tindakan reprensif, kami lakukan pembinaan, perbaikan kapada sekolah agar kedepan supaya ini tidak terulang lagi," terang Albertinus.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tolitoli Usman Taba, S.E, MM, MH, mengatakan selaku penanggung jawab pendidikan dasar, bagaimana Tolitoli ini bisa mencapai Indonesia emas tahun 2045, persoalan seperti baju seragam ini, kami tidak ingin lagi diganggu dengan persoalan yang tidak produktif dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, tapi berbicara terkait persoalan ini, peraturan yang dibahas hari ini sangatlah jelas, bahwa baju seragam ini tidak pandang sosial ekonomi, harus membeli baju seragam karena ada amanat yang harus disiapkan bagi generasi muda Indonesia, "Jadi saya rasa semua jelas, tidak ada unsur korupsi dalam proses pembelian baju seragam itu, sejauh ini, kami belum menemukan alat bukti, kalo ada, kami tidak pandang, harus ditindak sesuai aturan yang ada," terang Usman Taba.
Selain itu, Wakil Ketua 1 DPRD Tolitoli Jemmy Yusuf mengatakan, selaku anggota legislatif, dalam hal menyikapi persoalan seragam sekolah yang sempat menjadi bahan pembicaraan di masyarakat Tolitoli ini. Sebagai anggota dewan yang memiliki fungsi pengawasan mencoba menelusuri kebenaran terkait mahalnya baju sekolah, ternyata memang itu benar adanya, dan hal itu hanya di Tolitoli saja, "Kami mencari regulasi terkait hal tersebut, dan permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 pasal 13 menyebutkan sekolah tidak dibenarkan membebankan orang tua murid," kata Jemmy. (ADR)