Transsulteng - Morowali Utara - Telah diketahui bahwa PT. Sawit Jaya Abadi (SJA) Group Astra Agro Lestari Tbk.Bahwa tidak mengantongi HGU dimana ini ada sebuah bentuk pelanggaran dan harus di tindak oleh pihak berwajib. (23/07/24)
Sebagai Praktisi Hukum MUH.FALAR ANWAR Dalam hal ini yang mendampingi Warga Transmigrasi Desa Tontowea Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah,yang saat ini telah Berjuang untuk mengambil kembali Hak Lahan sawit yang selama ini sudah di kuasai selama kurang lebih 12 Tahun oleh pihak Perusahaan PT.SJA.
Perlu di ketahui bersama, Bahwa di dalam UU pokok agraria no 5 tahun 1960, Yang dikenal hanya HGB. HGU. SHM DAN HP. saya tidak pernah melihat ada inlok yang disebut di dalam UU itu. Selanjutnya IUP-B, IUP-B pun mati dan hilang ditelan bumi setelah keluarnya putusan MK NO 138/2015. Yang berbunyi, bahwa tanpa HGU lUP-B tidak berlaku.jadi sudah jelas ketika kami di Lokasi bertemu dengan Beberapa Perwakilan Perusahaan PT.SJA yang tidak bisa Menunjukkan HGU kepada Warga masyarakat Desa Tontowea"terang Muh .Falar Anwar di hadapan para jurnalis (Marwan)