TransSulteng - Jakarta - Dalam satu minggu terakhir ini, kita dikejutkan oleh pemberitaan kekerasan yang dialami jurnalis media online Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu (47). Rumah Rico yang berada di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ludes terbakar pada Kamis (27/6/2024), pukul 02.30 WIB.
Dalam insiden memilukan terseut, Rico
tewas bersama istrinya Elfrida br Ginting (48), putranya Sudi Investigasi
Pasaribu (12), dan cucunya Loin Situngkir (3). Sebagai sesama insan pers, tak
sanggup saya menahan deras air mata, melihat tragedi memilukan itu.
“ Ya Allah, ampunilah segala dosa-dosanya, dan berilah tempat yang terbaik di sisi-MU,” sejenak saya kirimkan doa untuk saudaraku Rico Sampurna dan keluarganya.
Sebagai Ketua Umum organisasi profesi wartawan, saya meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Kekerasan terhadap wartawan apapun bentuknya, harus diakhiri, Jurnalis atau wartawan, pada dasarnya, adalah setiap orang yang berurusan dengan warta atau berita. Kebutuhan terhadap informasi kini sudah menjadi bagian dari kebutuhan pokok yang harus dipenuhi setiap harinya.
Peran jurnalistik dan komunikasi di era milenium seperti sekarang ini semakin terasa. Seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, Dalam masa kebebasan pers sekalipun, justru semakin banyak kasus kekerasan yang menimpa wartawan. Menjadi seorang wartawan memang merupakan profesi yang rentan terhadap bahaya. Namun demikian, lahirnya kebebasan pers ini diikuti pula oleh meningkatnya ancaman keamanan terhadap pekerja pers termasuk para wartawan.
Jenis kekerasan fisik yang dialami oleh jurnalis beragam, mulai dari penyeretan, pemukulan baik dengan tangan maupun dengan benda tajam atau tumpul, hingga pengeroyokan oleh oknum. Baik yang berupa ancaman/intimidasi, tekanan dari para pihak yang menjadi obyek berita maupun tindakan pemukulan, perampasan atau pengrusakan perlengkapan tugas jurnalistik (kamera, film, kantor) sampai pada pembunuhan terhadap insan pers. Kekerasan terhadap wartawan tidak akan terjadi, jika masyarakat memilki budaya menghargai fungsi dari tugas jurnalis. Budaya yang tidak menghargai tugas wartawan merupakan sebuah ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan pekerjaannya.
Bentuk-bentuk kekerasan terhadap wartawan, sebagaimana disebutkan di atas, tentu sangat mengganggu wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Cara-cara seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Tindakan semacam itu sudah melanggar hak asasi wartawan dan hak publik untuk mendapat informasi.
Indonesia sebagai negara demokrasi
menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 UU No 4 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan
kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Pers nasional tidak dikenai
penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin
kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal tersebut dengan tegas memberi hak
kepada pers untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya. Pemberian hak itu
sekaligus sebagai jaminan kepada wartawan dalam melaksanakan tugasnya tanpa ada
rasa takut. Karena itu, kasus-kasus kekerasan dan berbagai bentuk ancaman
terhadap wartawan dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelanggaran hukum.
Perlindungan hukum untuk wartawan juga dipertegas dalam Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu menegaskan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Di dalam konteks hak asasi manusia (HAM), perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian dari HAM yang berkaitan dengan tugas jurnalistik. Itu artinya perlindungan hukum terhadap wartawan hanya berlaku saat ia melaksanakan tugas jurnalistik.
Jadi, UU tentang Pers hanya menjamin wartawan terbebas dari berbagai kasus kekerasan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas jurnalistik. Di luar tugas, wartawan dinilai sama dengan warga negara lainnya. Namun, bukan berarti wartawan saat tidak bertugas dapat diperlakukan semena-mena. Sebagai warga negara, wartawan tetap mendapat perlindungan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU tentang HAM. Dengan demikian, wartawan baik saat bertugas maupun tidak bertugas tetap mendapat perlindungan hukum.
Karena itu, semua bentuk kekerasan
terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya harus ditindak.
Bahkan kekerasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik
merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Dengan berkaca pada sejumlah kasus kekerasan, pekerja media, baik cetak maupun elektronik, agar menaati Kode Etik Jurnalistik, menjalankan Standar Perilaku Penyiaran, mengedepankan sikap independen, dan tidak partisan dalam melaksanakan tugas peliputan. Hal tersebut sangat membantu untuk mengurangi potensi kekerasan terhadap wartawan di lapangan. Profesionalisme wartawan itu sejalan dengan perintah UU tentang Pers. Pasal 7 UU Pers menegaskan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Itu artinya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik tidak semata pelanggaran etika atau moral, tapi juga pelanggaran atas kaidah hukum. Ketaatan atas Kode Etik Jurnalistik telah diperintahkan UU Pers.
Karena itu, ketaatan wartawan
Indonesia terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi mutlak. Namun, hal itu masih
sulit dilaksanakan mengingat pemahaman wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik
masih rendah. Hasil penelitian Dewan Pers memberi gambaran, sebanyak 75%
wartawan Indonesia tidak memahami Kode Etik Jurnalistik. Rendahnya pemahaman
wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik tentu membawa implikasi pada berita
yang dihasilkan.
Tentu sulit mengharapkan wartawan seperti itu dapat membuat berita yang memenuhi persyaratan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, berita yang dihasilkan sangat berpeluang tidak objektif dan tidak seimbang dan terhadap fakta yang diberitakan belum dilakukan check and recheck. Berita semacam itu berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan di tengah masyarakat, termasuk sumber berita.
Selain itu, independensi media akan memengaruhi taat-tidaknya wartawan pada Kode Etik Jurnalistik dalam menulis berita. Hanya media yang betul-betul independen yang dapat ‘memaksa’ wartawannya untuk tetap komit menulis berita yang memenuhi kode etik profesi. Persoalannya apakah semua media massa (cetak, elektronik, dan daring) di Indonesia benar-benar independen? Bagi media yang menunjukkan keberpihakan, sangat mungkin berita yang dihasilkan berpotensi menimbulkan ketegangan atau gesekan di tengah masyarakat.
Jadi, ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik dapat menjadi salah satu solusi untuk meminimalkan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan.
Sebagai sebuah profesi, wartawan dalam
setiap kegiatan jurnalistik, dituntut memiliki kesadaran yang tinggi, harus
memiliki self perception yaitu bahwa kesadaran tinggi dapat dicapai apabila
memiliki kecakapan, ketrampilan dan pengetahuan yang memadai dalam menjalankan
tugas profesinya. Tidak mudah memang menjadi seorang jurnalis professional.
Tak kalah penting, seorang wartawan
atau jurnalis harus memiliki kesadaran etika moral dan informasi sebagai
pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan. Kode etik menjadi kiblat kerja
wartawan professional dalam menjalankan tugas profesinya mencari dan menyajikan
berita yang akurat.
Wartawan atau jurnalis professional juga harus memahami informasi untuk membangun suasana ketika berhadapan dengan nara sumber.Dalam perspektif ilmu jurnalistik, wartawan professional adalah wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, salah satunya adalah menjunjung etika moral.
Selain kode etik jurnalistik, wartawan dalam bekerja harus berkiblat pada 5 W + 1H, dan UU Pers No. 40 tahun 1999. Wartawan professional harus pula mampu membangun suasana ketika berhadapan dengan nara sumber dengan cara memahami materi yang akan diajukan kepada nara sumber dan memiliki informasi akurat terhadap masalah yang akan digali, artinya, wartawan harus bisa menyesuaikan diri ketika berhadapan dengan nara sumber dengan cara memahami isi yang akan diajukan kepada naras umber, serta memiliki informasi yang akurat terhadap masalah yang akan digali. Membekali diri dengan pengetahuan yang cukup, itu salah satu kuncinya.
Jurnalisme harus berpatokan pada sembilan elemen jurnalisme Untuk memenuhi fungsi media (Kovach dan Rosentiel, 2001:6) yaitu, (1) menginformasikan kebenaran, (2) loyalitas utama urnalisme pada warga, (3) esensi jurnalisme adalah verifikasi, (4) jurnalis harus menjaga independensi (5) jurnalisme harus berlaku sebagai pemantau kekuasaan, (6) jurnalisme sebagai forum publik, (7) jurnalisme harus berupaya membuat hal yang penting, menarik dan relevan, (8) jurnalisme harus menjaga agar berita komprehensif dan proporsional (9)para jurnalis mengikuti hati nurani. Sembilan elemen jurnalisme ini tersirat di dalam kode etik junalistik. Ketika para jurnalis melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik berarti para jurnalis telah bekerja secara professional. Sembilan elemen jurnalisme ini tersirat di dalam kode etik junalistik. Ketika para jurnalis melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik berarti para jurnalis telah bekerja secara professional.
Dalam bekerja, wartawan harus bersikap independen, mampu menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Selain mentaati kode etik jurnalistik yang menjadi dasar atau panduan, seorang wartawan harus mampu menjaga kepercayaan publik, dan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang baik, inspiratif dan edukatif. Seorang wartawan harus mampu menghasilkan berita yang akurat dan tidak bersikap buruk terhadap naras umber, dan sadar etika hukum dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Wartawan professional harus lintas latar belakang, semua harus bisa, dan harus bisa memahami segala jenis berita. Jika pekerjaan jurnalis itu ditekuni atau dijiwai tidak akan ada kendala. Tak kalah penting, wartawan profesional harus cermat dan cepat dalam menyajikan berita, salah satu caranya dengan mempersiapkan segala hal sebelum melakukan wawancara, seperti peralatan perekam digital, kamera, identitas dari perusahaan pers yang menaungi, dan mencari tahu atau menggali informasi mengenai topik yang akan diwawancarakan, sehingga nantinya menghasilkan berita yang berimbang sesuai 5W+1H dan akurat, sehingga tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.(BUNG_PUT)
Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia(SD).