TransSulteng -SIGI,- Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti Kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Jumat (12/07/2024).
Pelimpahan ini dilakukan oleh tiga orang Penyidik yang dipimpin Bripka Heros Pratama, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Nurcahyanigrum, S.H., di Kantor Kejari Donggala.
Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan adanya penyerahan satu orang tersangka RA (19 Tahun) beserta barang buktinya di Kantor Kejari Donggala, oleh Penyidik Satresnarkoba pada Jumat (12/07/2024).
“Penyidik Satresnarkoba telah menyerahkan tersangka berinisial RA, warga Desa Tuwa Kecamatan Gumbasa, beserta barang bukti Narkotika, di Kejari Donggala setelah berkas penyidikannya dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa." Ujar Iptu Nuim.
"Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat Sigi untuk menjauhi Narkotika, untuk kehidupan yang lebih baik, dan senantiasa menjaga diri dari lingkungan yang berpotensi masuknya Narkotika." Imbau Kasihumas.(AGS)