TransSulteng - Palu - Gubernur diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian M. Sadly Lesnusa menghadiri sekaligus membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapabilitas Dalam Pemberantasan Korupsi dengan tema "Bersama Wujudkan Provinsi Sulawesi Tengah Bebas Dari Korupsi". Bertempat, di Hotel Best Western Coco Palu. Selasa, (2/7/2024)
Bimtek yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, juga dihadiri, Pejabat KPK beserta jajaran, Unsur Forkopimda Sulteng, Inspektorat Daerah Sulteng Salim, Kaban Kesbangpol Arfan, serta peserta Bimtek.
Dalam sambutan tertulis Gubernur, M. Sadly Lesnusa menuturkan, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Untuk itu, dibutuhkan pemahaman yang mendalam serta kolaborasi antara pemerintah, lembaga anti korupsi dan seluruh elemen masyarakat.
"Atas nama pribadi dan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah, saya menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat KPK RI yang telah menyelenggarakan Bimtek Ini sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Provinsi Sulawesi Tengah", ucap Sadly mengawali sambutannya
Untuk itu, lanjut Asisten III, pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan serta membangun mekanisme transparansi dan akuntabilitas guna mencegah terjadinya korupsi. selain itu, masyarakat juga perlu aktif dalam mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
"kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi", sebutnya
Melalui Bimtek ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya peran aktif dalam mencegahnya.
"Semoga dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, lembaga anti-korupsi, dan masyarakat, kita dapat membangun Provinsi Sulawesi Tengah menjadi daerah yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi", tambah Asisten III
Sementara itu, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Johnson Ridwan Ginting juga menyampaikan, KPK menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang membentuk strategi Trisula dalam pemberantasan Korupsi yakni ; penindakan, pencegahan dan pendidikan.
Selanjutnya, Jhonson menjelaskan, amanat undang-undang juga mensyaratkan bahwa pemberantasan korupsi akan semakin efektif apabila melibatkan peran serta masyarakat.
"Hari ini kami berada di Kota Palu untuk melaksanakan undang-undang tersebut", kata Jhonson selaku Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI
Dikatakannya juga, masyarakat bisa memberikan laporan pengaduan terhadap korupsi dengan mengunjungi Website KPK, www.kpk.go.id lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System".
Ia berharap, melalui Bimtek ini masyarakat mampu memahami Korupsi dan dampaknya, serta secara bersama-sama memberantas Korupsi.
Sumber : PPID Utama/Humas Pemprov. Sulteng
Narahubung : Ahyain (082251271042)