TransSulteng - Palu - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina menghadiri Rapat Paripurna pendapat atas pengajuan 4 (empat) buah Raperda Provinsi Sulawesi Tengah pada sidang paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah persidangan ke- III tahun kelima. Bertempat, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Senin (24/06/2024).
Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-III Tahun Kelima ini dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua-I DPRD Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan laporan 4 (empat) buah Raperda Provinsi Sulawesi Tengah yang disetujui dari perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesehatan serta 1 (satu) buah prakarsa pemerintah daerah yakni rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.
Pada kesempatan itu, Sekprov Novalina menyapaikan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang baru saja menyetujui 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi peraturan daerah dalam pembicaraan tingkat I atas pengajuan rancangan peraturan daerah.
Selain itu, Novalina menuturkan, dengan disetujuinya 4 (empat) rancangan perda tersebut menjadi peraturan daerah maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampuh tugas dan fungsi masing-masing, telah memiliki aspek legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Insya allah, empat buah rancangan perda tersebut setelah menjadi peraturan daerah, baik langsung maupun tidak langsung akan bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 yakni, gerak cepat menuju sulteng lebih sejahtera dan lebih maju”, ujar Sekprov
Diakhir sambutannya, Novalina mengingatkan sebagai tindak lanjut disetujuinya dua buah rancangan peraturan daerah yang baru, masing-masing kepala perangkat daerah sebagai pengampuh tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan daerah ini yakni ; pertama, melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Kedua, segera menyusun rancangan peraturan gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah dimaksud dengan berkoordinasi pada Biro Hukum.
Turut hadir ; Wakil Ketua II Zalzulmida A. Djanggola, Sekretaris Dewan, para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Sulawesi Tengah, anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan/PPID Pelaksana