×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Narkoba Polres Sigi Limpahkan Satu Orang Tersangka Ke Kejaksaan Negeri Donggala

Rabu, 19 Juni 2024 | Juni 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-20T03:42:33Z


TransSulteng
-Sigi- Penyidik Sat Narkoba Polres Sigi limpahkan satu orang tersangka beserta barang buktinya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala, Rabu (19/6/2024) pukul 17.00 Wita 


Saat dikonfirmasi, Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat,S.H. membenarkan kegiatan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti  tersebut. 


Menurutnya kegiatan tahap dua ini berdasarkan surat P21 kejaksaan negeri Donggala Nomor : B- 1385/ P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan tersangka yang berinisial Lk. MY (17) warga Desa Palamaki Kecamatan Kulawi Selatan,Sigi.


"Dikarenakan berkas perkaranya telah lengkap dan siap untuk disidangkan, maka Lk MY berserta barang buktinya telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Negeri Donggala" Ucap Iptu Nuim .


Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip.

 

Kasi Humas juga menjelaskan pelaksanaan  tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Brigpol Rical L dan Briptu Dedi Krisdanto Bao yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak A. Fadilah,S.H. di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.


"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba.” Tutup Iptu Nuim. (AGS)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini