TransSulteng -Sigi- Penyidik Sat Narkoba Polres Sigi limpahkan satu orang tersangka beserta barang buktinya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala, Rabu (19/6/2024) pukul 17.00 Wita
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat,S.H. membenarkan kegiatan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
Menurutnya kegiatan tahap dua ini berdasarkan surat P21 kejaksaan negeri Donggala Nomor : B- 1385/ P. 2.14 / Enz.1/ 06 / 2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan tersangka yang berinisial Lk. MY (17) warga Desa Palamaki Kecamatan Kulawi Selatan,Sigi.
"Dikarenakan berkas perkaranya telah lengkap dan siap untuk disidangkan, maka Lk MY berserta barang buktinya telah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Negeri Donggala" Ucap Iptu Nuim .
Adapun barang bukti yang dilimpahkan berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip.
Kasi Humas juga menjelaskan pelaksanaan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Brigpol Rical L dan Briptu Dedi Krisdanto Bao yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak A. Fadilah,S.H. di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba.” Tutup Iptu Nuim. (AGS)