Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Parimo Gelar Conference Pers ,Atas Ungkapan Perkara Pencurian Motor.

Rabu, 05 Juni 2024 | Juni 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T01:08:07Z


TransSulteng
- Parigi Moutong - bertempat di ruangan Sanika Satyawada Polres Parigi Moutong di gelar Conference Pers kaitan dengan pengungkapan beberapa perkara pencurian khususnya kendaraan bermotor roda dua.(05-6-2024) sore hari.

Bahwa belum lama ini telah terjadi pencurian sepeda motor dibeberapa titik lokasi dengan cara yang tidak terduga oleh pemilik kendaraan, baik siang maupun malam hari.

Polisi dari bagian Reskrim Polres Parigi Moutong pun tidak tinggal diam setelah menerima laporan masyarakat atas nama (Lk) I Made Sutanaya dan (Pr) Rosma.

Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini terjadi di Kelurahan Kampal dan Desa Toboli Barat berdasarkan Laporan polisi nomor LP B/42/IV/2024/SPKT/RESKRIM/RES PARIMO/POLDA SULTENG tanggal 24 April 2024.

Kapolres Parimo AKBP Jovan Reagan Sumual, SH. S.I.K., M.H, M.TrSOU melalui Kasat Reskrim AKP Anang Mustaqim S.STK, SIK,MH menyebut untuk TKP pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar jam 02.00 Wita di jalan Rekreasi Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong.

Sedangkan TKP kedua pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita di Desa Bambalemo Kecamatan Parigi dengan tersangkanya inisial Y dan inisial YR.

Didepan wartawan, Rabu (5/6/2024) Kasat Reskrim AKP Anang Mustakim didampingi Kapolres dan Kasi Humas J.A Turangan mengatakan bahwa modus Operandi tersangka saat melakukan pencurian sepeda motor berawal dari pengintaian rumah.

"Pelaku ini mengintai rumah yang didepan terasnya terdapat sepeda motor, kemudian tersangka masuk ke teras rumah dengan memastikan bahwa sepeda motor yang akan dicuri tidak terkunci setir, lalu tersangka mendorong sepeda motor tersebut" urainya.

Tersangka Y kata Kasat Reskrim berperan sebagai pelaku eksekutor atau yang mengambil kendaraan sepeda motor hasil curian dalam beberapa TKP di Wilayah Polres Parimo.

Sedangkan YR alias Aldo berperan membantu Y melakukan pencurian sepeda motor di Desa Bambalemo Kecamatan Parigi, dimana saat itu saudara Y mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino di desa Bambalemo.

Dan YR alias Aldo yang mengantar atau membonceng dengan menggunakan motor miliknya untuk melakukan pencurian di desa Bambalemo, sebutnya.

Adapun barang bukti (BB) yang disita yaitu 2 (dua) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L, 1 (satu) unit merk Yamaha Fino DN 5351 PD, 1 (satu) unit merk Yamaha Mio, 1 (satu) unit merk Yamaha Mio Soul GT dan 1 (satu) unit merk Yamaha Aerox.

"Kerugian materil diperkirakan mencapai Seratus Juta Rupiah, sedangkan pelakunya inisial Y dan YR sudah kami tahan karena melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 e KUHP sub pasal 362 KUHPidana pasal 65 diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun" jelas AKP Anang Mustaqim S.STK, SH.MH.(Nofri Pinontoan)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini