Notification

×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masih Kelas 2 SMP, Gadis 14 Tahun Dicabuli Hingga Hamil di Tolitoli.

Jumat, 07 Juni 2024 | Juni 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-07T12:47:40Z


TransSulteng
- Toli Toli  - Seorang pria di Desa Kayulompa Kecamatan Basidondo Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, inisial JS alias U (27), tega mencabuli dan rudapaksa adik iparnya yang berusia 14 tahun hingga hamil.


JS mencabuli korban dengan cara membujuk atau mengajak korban kerumah milik A kerabat JS berada di desa Kayulompa, jika korban tidak bersedia, JS mengancam akan membawa kakak korban, tak lain adalah istri JS, serta anaknya ke Morowali, mendengar hal itu, korban menangis. 


Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Hermanto SH melalui Kasi Humas Iptu A Budi Atmojo mengatakan setelah korban mendengar kakaknya akan dibawah ke Morowali, korban menangis karena tidak ingin ditinggal kakak dan kaponakannya. Akhirnya korban menuruti ajakan JS dengan berjalan kaki menuju kerumah A, disana JS suda menunggu korban, "Saat korban tiba di rumah, JS langsung membawah korban masuk kedalam kamar, melakukan pencabulan dan persetubuhan," kata Iptu A Budi Atmojo dihadapan sejumlah awak media saat gelar konferensi pers di Warkop Kiom Tolitoli, jumat (7/6/24). 


Usai melakukan aksinya, korban langsung pulang kerumahnya, dan pelaku mengancam korban agar peristiwa tersebut tidak diberitahu kepada orang lain, "Pelaku mengancam akan membunuh kakak dan keponakan korban, jika korban berani membocorkan kelakuan bejat pelaku kepada orang lain," terang perwira 2 balak di pundaknya itu. 


Peristiwa pencabulan anak yang duduk di bangku kelas 2 SMP itu bermula pada hari Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita didalam kamar seorang inisial A di Desa Kayulompa Kecamatan Basidondo, hal tersebut kembali berulang hingga korban hamil, "Aksi pencabulan dan rudapaksa tersebut diduga berulang kali dilakukan pelaku, hingga korban hamil," ucap Kasi Humas. 


Mendapat laporan, pihak kepolisian langsun bergerak untuk menangkap pelaku JS dan membawa pelaku ke Mapolres Tolitoli guna proses lebih lanjut, "Pelaku mulai ditahan sejak tanggal 6 Mei 2024 hingga saat ini, pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," tutup Iptu Budi Atmojo. 


Adapun barang bukti berhasil diamankan dari korban dan tersangka, 1 handphone, 1 celana panjang warna hitam, 1 kaos lengan pendek warna coklat, 1 miniset warna krem, 1 celana dalam warna merah muda, 1 kaos dalam warna kuning, dan 1 bilah parang tanpa gagang. (ADR)

Gubernur Sulteng
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini