TransSulteng - Palu -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kelima, terkait Pembahasan/Penetapan 4 (Empat) Buah Raperda Tahun 2024, dengan agenda penyampaian Laporan Hasil pembahasan, permintaan persetujuan, dan pendapat akhir kepala daerah. Bertempat, diruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng. Senin, (24/06/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Moh. Arus Abdul Karim. Dan dihadiri Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Zalzulmidah A. Djanggola, Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, para Kepala OPD, Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.
Pada kesempatan itu, Moh. Arus Abdul Karim menyampaikan bahwa rapat paripurna ini adalah merupakan lanjutan daripada pembahasan/penetapan 4 (Empat) buah raperda tahun 2024 yakni Raperda Provinsi Sulteng tentang penyelenggaraan kesehatan, kesejahteraan Lanjut Usia (lansia), perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penyelenggaraan kerjasama daerah. Raperda tersebut atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015.
"Dari keempat raperda tersebut, tiga buah raperda merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Sulteng dan satu buah raperda inisiatif dari pemerintah daerah provinsi sulteng", ucap Wakil Ketua-I DPRD
Selanjutnya, Wakil Ketua I juga menuturkan bahwa sebagai tindaklanjut atas pengajuan raperda tersebut, DPRD Provinsi Sulteng telah membentuk dan menugaskan kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan baik secara internal maupun dengan instansi terkait serta melakukan konsultasi kepada Kementerian atau Lembaga yang membidangi.
Senadah dengan hal tersebut, Pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Pansus-I, Pansus-II, dan Pansus-III DPRD Provinsi Sulteng untuk menyampaikan laporan hasil kerjanya sebagai tindaklanjut atas raperda tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng diwakili Sekdaprov Novalina menyampaikan bahwa atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulteng yang sudah menyetujui keempat buah raperda tersebut untuk dibahas menjadi sebuah Perda.
Selain itu kata Novalina, raperda tersebut juga sudah memperoleh hasil daripada fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda, maka keempat buah raperda telah layak dari sisi subtansi dan telah memenuhi syarat secara formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui Sekdaprov, Gubernur Sulteng menekankan kepada para OPD terkait selaku pengampuh tugas dan fungsinya masing-masing agar kiranya dapat segera menindaklanjutinya.
"Semoga raperda yang telah menjadi peraturan daerah, dapat memberikan manfaat bagi pencapaian Visi pembangunan Sulteng tahun 2021-2026 melalui Gerak Cepat menuju Sulteng lebih Sejahtera dan lebih Maju", Tambahnya
Sumber : Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng/PPID Pelaksana (Zainal)