Notification

×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tanpa Surat Persetujuan Berlayar, Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng Lakukan Riksa 3 Kapal Perikanan

Senin, 24 Juni 2024 | Juni 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-24T08:16:30Z


TransSulteng
- Semarang - Dalam fungsi dan tugasnya Ditpolairud Polda Jateng  sebagai pemelihara keamanan ketertiban, dan pembinaan masyarakat, serta penegakan hukum di wilayah perairan. Bentuk operasional yang dilaksanakan sebagai fungsi deteksi dini, preemtif, preventif, dan Gakkum. 


Khususnya di fungsi penegakan hukum juga melaksanakan pencegahan, terjadinya ilegal fishing di perairan Jawa Tengah. 


"Pada bulan Juni 2024  ini Subditgakkum Ditpolairud Polda Jateng mengawali dengan giat deteksi dini dan penyelidikan oleh Tim Intelair mendapatkan informasi bahwa terdapat kapal perikanan asal Jawa Timur yang berlayar mencari ikan di perairan batang diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat," Kombes Pol Hariadi. Senin (24/6/2024).


Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap KM. Jati Subur Jaya, GT 25 , nahkoda Moh Supanji, ABK 19 Orang, KM. Gremet Laut, GT 11, nahkoda Jurikno, ABK 19 Orang,  KM. Barokah Rejeki, GT 21, nahkoda Sutejo, ABK 20 Orang.


Ketiga kapal tersebut, sedang berlayar mencari ikan diperairan Batang dan dalam pemeriksaan Dokumen Kapal ke tiganya tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar.


Kemudian ketiga kapal perikanan dibawa ke dermaga Mako Satpolairud Polres Batang dan ketiga nakhoda serta ABK dilakukan pemeriksaan oleh Tim Sisidik Subditgakkum.

 

Untuk penanganan selanjutnya Penyidik Ditpolairud Polda Jateng menyerahkan penanganan perkara kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Batang untuk proses lebih lanjut.


Menindaklanjuti hal tersebut maka Kepala PPP Batang melakukan teguran dan pembinaan agar Pemilik kapal /nakhoda untuk tertib lapor dalam pembuatan SPB setiap akan pergi melaut dan bersedia tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.


Upaya penegakan hukum bagi nelayan ini melakukan pendekatan Restorasi justice dimana pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir, guna meningkatkan kepatuhan pemilik kapal untuk pengurusan SPB.


Himbauan Dirpolairud Polda Jateng Kombes Pol Hariadi SH SIK MH, kepada para nelayan untuk mengetahui betapa pentingnya surat persetujuan berlayar, memastikan bahwa kapal, awak kapal dan muatannya secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan kesehatan ABK, keselamatan dan keamanan pelayaran.(Vio Sari)

Gubernur Sulteng
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini