×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum anggota Polairud Polda Sulteng lakukan penganiayaan kepada seorang wanita.

Sabtu, 11 Mei 2024 | Mei 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-11T15:20:43Z


TransSulteng
- Palu - Pada hari juma,at tanggal 10/5/24 sekiranya pada pukul 13. Wita, telah terjadi penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Pr NM 34 tahun oleh oknum POL AIRUD, Polda Sulawesi Tengah berinisial Lk RM.

Tempat kejadian, terjadi di rumah korban yang ber alamat di Desa Tinggede Selatan RT.001/RW. 01. Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Menurut korban pada awal mula kejadian, ada perdebatan antara korban  dan Terduga pelaku, tentang konten tik tok akun milik salah seorang temannya terduga pelaku yang merupakan anggota Polri juga, ketika ditanyakan Tentang konten tersebut geram pelaku geram dan marah.

Pelaku mencaci maki sikorban dengan kata - kata tidak senonoh dan kata kata kotor yang tidak pantas diucapkan oleh seorang oknum anggota Polri Polda Sulteng, menuduh korban adalah wanita tidak baik. Puncak kemarahannya terduga pelaku memukul korban dan melempar korban dengan helm dikepala.

Dari perbuatan tersebut korban mengalami lembam di pipi sebelah kiri, robek di bagian bibir serta lembam di lengan sebelah kanan.

Tidak sampai di situ saja, menurut pengakuan korban, pelaku membawa lari mobil korban, sehingga korban mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor, menuju tempat pangkalan pasir. Terduga  Pelaku terus menerus memaki - maki dan mencaci maki sikorban dengan kata - kata kotor, yang sangat membuat malu korban dan cacian yang di tujukan kepadanya di hadapan orang banyak.

Sore itu juga sekira pukul 15.00 WITA korban melaporkan terduga pelaku ke Polda Sulawesi Tengah, namun salah seorang oknum anggota Reskrim menyarankan agar korban melapor ke Polres Sigi,Merasa tidak puas dan seolah -olah di tolak laporan pengaduannya, di arahkan harus melapor di Polres Sigi, sedangkan pelaku adalah bertugas di Polda Sulawesi tengah dan sebelumnya sudah ada buat laporan pengaduan atas perbuatan yang sama, ungkap korban.

Korban kerumah sakit Bhayangkara untuk di visum bersama kerabatnya tampak di dampingi oleh pihak penyidik dari Bareskrim, dan hanya di bekali surat pengantar.

Saat ini telah ditangani oleh Bareskrim Polda Sulawesi Tengah, dengan surat pelaporan Nomor : STTLP/B/103/2024/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH. Yang di tanda tangani oleh Ajun Inspektur dua. Dodi Nugroho, SH.

Sebelumnya terduga pelaku pernah juga melakukan hal yang sama kepada korban terjadi pada 14/2/24 di Toli-toli, saat itu pelaku bertugas mengamankan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Toli-Toli. Korbanpun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan di tindak lanjuti oleh PROPAM Polda Sulteng, sementara pelaku tidak di tahan bebas berkeliaran,ucapnya.

Namun yang sangat di sesalkan oleh korban sudah 2 kali dirinya  membuat laporan penganiayaan dengan terduga pelaku yang sama namun sampai saat ini terduga pelaku masih bebas berkeliaran tidak dilakukan penahanan. Sesal korban.

Korban juga berharap, kepada Kapolda Sulawesi Tengah agar menindak tegas anggotanya yang telah melakukan tindak perbuatan tidak terpuji, merugikan, menyakiti dan memalukan orang lain. Untuk itu ia meminta ,agar segera menuntaskan kasus ini dengan seadil - adilnya, Pintanya.(AGS)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini