TransSulteng - Sigi - Jumat, (24/5/24) Kepolisian Resor Sigi melalui Polsek Marawola melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian HP, yang terjadi pada Kamis (23/05/24) sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Sunju Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penangkapan terduga pelaku berinisial RM (35) warga Desa Kabobona Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi oleh gabungan personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Marawola pada Jumat (24/05/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 40 / V / 2024 / Polda Sulteng / Res. Sigi / Sek. Marawola, tanggal 24 Mei 2024, Unit Opsnal Polsek Marawola melakukan penyelidikan." Terang Kasi.
Lanjut Kasi Humas menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Kabobona Kecamatan Dolo.
"Selanjutnya personel Polsek Marawola langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan." Jelas Kasi Humas.
"Dari terduga pelaku, berhasil diamankan satu unit HP Iphone 7 milik korban."
Lebih lanjut Kasi Humas menambahkan dari hasil interogasi terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian HP milik korban pada saat bertamu di rumah korban.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marawola guna penyelidikan lebih lanjut." Tutup Kasi Humas.