Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPU Tolitoli Lantik 327 Anggota PPS Pada Pilkada 2024.

Minggu, 26 Mei 2024 | Mei 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-27T06:35:08Z


TransSulteng
- Toli Toli - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli, melantik 327 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah. Minggu (26/5/24) di Hotel Mitra Utama Tolitoli. 

Sebanyak 327 anggota PPS, dari 109 desa kelurahan se-kabupaten Tolitoli, resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua KPU Junaedi, didampingi anggota KPU dan Kepala Sekretariat KPU Tolitoli. Nantinya, PPS terpilih akan menjalangkan tugas sebagai penyelenggara di tingkat desa pada Pemilihan Kepala Daerah yang akan di helak, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Dalam acara yang berlangsun lancar, tertib dan aman itu, turut dihadiri Ketua Bawaslu Tolitoli, para Kepala Desa, Unsur Forkopimda, dan sejumlah awak Media cetak dan online, serta tamu undangan lainnya. 

Ketua KPU Junaidi mengatakan kepada anggota PPS yang baru saja dilantik, penting untuk menjaga integritas, profesionalitas, loyalitas, dan visi penyelenggara Pilkada. 

"Menjaga integritas, profesionalitas, loyalitas, dan visi kita sebagai penyelenggara sangat penting. Ini menjadi dasar menjalankan tugas dan tanggung jawab kita kedepan," Ucap Junaedi. 

Junaedi juga meminta kepada PPS agar menjaga semangat sebagai penyelenggara Pilkada hingga seluruh tahapan selesai dilaksanakan. "Semangat kita jangan cuma di awal, harus sampai akhir. Kalau perlu sampai calon terpilih dilantik," pungkas Junaedi.

Junaedi menegaskan anggota PPS yang baru dilantik agar memegang sumpah janji yang sudah diucapkan. Jangan sampai sumpah dan janji yang sudah diucapkan hanya sebatas kata-kata. "Apa yang terjadi pada proses pelantikan ini bukan seremonial belaka. Tadi ada sumpah yang perlu dipertanggungjawabkan ke depan," tegas Junaedi. 

Untuk diketahui, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, PPS merupakan sebuah badan adhoc yang dibentuk KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu dan pemilihan di tingkat desa kelurahan. 

PPS terdiri dari 3 orang, yakni 1 orang ketua merangkap anggota dan 2 orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.

Penetapan anggota badan adhoc tersebut umumnya melalui pendaftaran. Para pendaftar menjalani berbagai seleksi, mulai dari tes tulis hingga wawancara, sebelum akhirnya dilantik. (ADR)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini