TransSulteng - Tojo Una Una - Kepala sekolah Dasar Negeri 1. Ratolindo, Kelurahan Uentanga bawah, kecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una Una, Mufidah.M.Latinapa, Spd, Mpd. Memberikan Klarifikasi dan bantahan mengenai Postingan di Media Sosial Facebook dengan acount Ewyhn.
Saya yang bernama Mufidah.M.latinapa selaku Kepala Sekolah SDN 1 Ratolindo. melalui media ini mengklarifikasi dan membantah semuanya apa yang ada dalam postingan Facebook, yang menuduh saya telah melakukan pungli kepada orang tua/ wali calon murid sekolah kami.
Mengenai pengadaan seragam sekolah, memang benar, dan bukan kali ini saja, namun tahun-tahun sebelumnya juga ada, bahkan sejak Kepala sekolah sebelumnya, saya hanya melanjutkannya.
Selama diadakan kebijakan tersebut tidak pernah ada orang tua/ wali murid yang keberatan, baru kali ini terjadi, dan itupun disampaikannya hanya lewat postingan di Facebook tampak ada minta penjelasan terlebih dahulu dari saya selaku Kepala sekolah.
Perlu di ketahui bahwa daftar rincian biaya itu baru dibahas sebatas para guru di lingkungan SDN.1. Ratolindo, belum di rapatkan dengan orang tua/wali murid karena pengumuman penerimaan murid baru akan di laksanakan pada hari Sabtu tanggal (25/5/24).
Tujuan pihak Koperasi sekolah menyediakan seragam tersebut hanya bertujuan untuk membantu orang tua/wali murid mendapatkan seragam dan atribut sekolah SDN 1 Ratolindo, karena ada beberapa bagian yang tidak ada di jual di pasaran. Pada berita sebelumnya di media yang sama (TransSulteng dan PorosSulteng) yang tayang pada hari Rabu tanggal (22/5/23). Telah saya jelaskan mengenai seragam tersebut.
Sedangkan untuk mendapatkan seragam tersebut tidak harus di bayar lunas, bisa di cicil sesuai kemampuan dari orang tua/wali murid dengan batas waktu pelunasan tidak ditentukan.
Untuk pengelolaan, sepenuhnya di kelola oleh pihak Koprasi sekolah, bukan kami guru-guru yang menjual.
Dalam postingan tersebut juga pembuat postingan akan melaporkannya juga ke DPRD TK.II. Kabupaten Tojo Una Una, guna dilakukan Rapat dengan Pendapat (Hearing), itu haknya, siapapun bisa melakukannya sebagai warga negara Indonesia.
Tanpa ada penjelasan dan konfirmasi dari saya maupun dari guru-guru, SDN 1 Ratolindo, yang bersangkutan dengan mudahnya menuduh saya telah melakukan pungli, yang bersangkutan juga tidak menyebutkan nama orang tua/wali calon murid SDN 1 Ratolindo yang keberatan. Jelasnya Postingan di Facebook tersebut telah mencemarkan nama baik saya dan sekolah, ditambah dengan judul postingan "bahwa. Orang miskin dilarang bersekolah di SDN.1.Ratolindo. Tuduhan/fitnah yang ditujukan kepada kami sangat Keji.
Saya yakin bahwa kebenaran tidak akan sirna dan lenyap oleh ambisi dan sentimen seseorang. Pepatah mengatakan siapa yang menyibak air di dulang maka ia akan kena percikan air di mukanya.
Kami dari pihak SDN 1 Ratolindo, mengharapkan kepada orang tua/wali murid serta masyarakat, kalau ada kebijakan dari sekolah yang merasa memberatkan sebaiknya di tanyakan langsung kepada kami. Saya beserta seluruh guru terbuka dan menerima segala saran dan kritikan dari siapapun demi kemajuan pendidikan asal dengan cara santun.