Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Habib SAS Dilaporkan di Polda Sulteng, Dugaan pemalsuan surat

Rabu, 29 Mei 2024 | Mei 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-29T14:33:00Z


TransSulteng
- Palu - Tim Hukum Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH -Sulteng) melaporkan Sayyid Alwi Saggaf (SAS) terkait dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam melakukan perubahan akta notaris yayasan Alkhairaat.

Laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum LBH-Sulteng didasarkan pada dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta notaris nomor 08.

"Kami dari Tim kuasa hukum ibu Syarifah Sida Aljufri, anak Guru Tua atas pernikahannya dengan Itje Ami, Putri Bangsawan Kaili, telah melaporkan Sayid Alwi Saggaf terkait dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu yang merugikan klien kami, karena yang kita ketahui Bersama perubahan akta yayasan Alkhairaat diduga didasari adanya pemalsuan surat dan keterangan palsu yang dilakukan oleh terlapor sehingga bisa terjadi perubahan akta nomor 08 dikeluarkan oleh notaris Irwan," ungkap Direktur LBH Sulteng Julianer Jum'at (24/05/2024). 

Laporan yang dilakukan oleh Tim LBH-Sulteng berfokus pada pemalsuan surat dan keterangan palsu yang dilakukan oleh Sayyid Alwi Assegaf Al Jufri (SAS).

"Adapun surat yang diduga palsu adalah “surat keputusan pembina yang dibuat di bawah tangan tertanggal 12-12-2022” yang mana surat tersebut pada pokoknya seolah-olah klien kami ibu Syarifah Sida Aljufri selaku salah satu pembina yayasan Alkhairaat telah bersepakat dan memberikan kuasa kepada terlapor untuk melakukan perubahan akta, namun faktnya hal itu tidak benar. Selanjutnya ada keterangan dari terlapor dalam akta nomor 08 yang diduga itu adalah keterangan palsu iyalah adanya keterangan terlapor selaku pemohon perubahan akta nomor 08 yang menyatakan bahwa “selain dari akta-akta perubahan tersebut di atas tidak ada lagi akta perubahan lainnya”, namun faktanya terdapat akta 27 sebagai akta perubahan dari akta 26, sehingga secara hukum akta 26 tidak dapat lagi dipergunakan oleh terlapor untuk melakukan perubahan akta yayasan Alkhairaat karena telah dilakukan perubahan berdasarkan akta 27, " tutupnya.

 Cp:  081245004420 Julianer Aditya Warman (Direktur Utama Lembaha Bantuan Hukum (LBH) Sulteng)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini