TransSulteng - Makassar - Di Jaman era Orde Baru kebebasan Pers dikekang , melawan , media dibredel . di Era Reformasi kran kebebasan Pers kembali dibuka dengan adanya Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers. dan di tahun 2024 tercium aroma revisi Undang - Undang ( RUU ) penyiaran lagi digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) .
Mencermati tentang hal tersebut maka sejumlah wartawan senior di Makassar dari berbagai organisasi seperti FPII (forum Pers Independent Indonesia dan KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) mendiskusikan tentang hal tersebut dengan tema : Bersama Kita Tolak Draft Rancangan Undang - Undang Pelarangan Penyiaran Investigasi .
Kegiatan diskusi tersebut dilaksanakan di motori oleh crew Media KLTV Indonesia .Com , Makassar News dan Mediafpii-sulsel.my.id, Senin 20 Mei 2024 di Kafe MPR Jl Pengayoman Makassar Sulawesi Selatan , pukul 15 : 00 Wita , Sore.dan juga sekaligus merayakan hari kebangkitan Nasional , 20 Mei 2024.
Menurut rekan - rekan wartawan yang sering melakukan kegiatan investigasi bahwa karya jurnalistik dari hasil investigasi adalah karya bermutu karena data yang diperoleh adalah data yang akurat dan berdasarkan data tersebut dapat membantu KPK , KeJaksaan dan Kepolisian untuk mengusut pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), termasuk tambang ilegal dan lain - lain .
Kuat dugaan jika revisi itu jadi maka "ada kepentingan terselubung" dari revisi pasal tersebut, maka kita berharap kepada wakil rakyat untuk membatalkan sejumlah pasal yang melarang penyiaran Investigasi karena terkesan kurang demokrasi ,"begitu ungkap Mucsin, SH anggota Devisi Advokkasi dan Hukum FPII Setwil yang juga sebagai ketua Tim Aksi Penolakan.
Oleh karena itu , Mucsin bersama tim sangat mendukung terhadap sikap rekan-rekan Media, Perusahan Media dan Organisasi Media yang menolak keras terhadap revisi Undang - Undang tersebut yang lagi digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) .
Menurut Mucsin, revisi tersebut akan berpontensi menghambat kegiatan tugas jurnalistik ". lebih dari itu para jurnalis tidak lagi independent karena semuanya akan diatur seperti dierah Orde Baru," tegas Mucsin.
Menurut wartawan senior tersebut bahwa kerja jurnalistik , tidak boleh dibatasi dengan cara apapun, karena kami bekerja merujuk pada Undang - Undang Republik Indonesia Tentang Pers No: 40 Tahun 1999 karena pers itu, bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar maka jika ada yang melarang maka sangat di sayangkan.
Terpisah Ketua FPII Setwil Sulsel Risal Bakri mengatakan, sangat apresiasi rekan-rekan FPII di Makassar bersama KWRI atas atensi yang di lakukan sebagai bentuk protes atas adanya wacana di DPR RI tentang Revis Undang-undang Penyiaran Investigas, hal ini di nilai mencitrai Kebebasan Pers, pada UU Pers No.40 tahun 1999.
Lanjut Risal Bakri, apa motif anggata DPR RI untuk merevisi, apakah mereka takut dengan perbuatan yang tidak sesuai aturan Atau di belum paham tentang Pers itu sendiri.
Kalau takut di kritik oleh publik, apalagi Media, jangan jadi Pejabat atau Wakil Rakyat, ingat anda di kenal, bukan dari siapa-siapa, tapi anda di Kenal Karna Media, tegas Risal Bakri.
Usai dari kegiatan diskusi tersebut, sejumlah wartawan membentang sepanduk penolakan draft undang - undang pelarangan penyiaran investigasi di Kota Makassar, Usai dari itu ,wartawan kembali menjalankan tugasnya masing - masing.
(Sumber FPII Setwil Sulsel).