TransSulteng-Bekasi, Terkait pengaduan jajaran DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bandung dan DPD IWOI Kabupaten Garut ke Mapolresta Kabupaten Bandung yang melaporkan kades Wanasuka yang berinisial M yang telah melakukan pengancaman terhadap wartawan.
Kepala desa pun sudah melakukan klarifikasi permohonan maaf di beberapa media.Namun jajaran DPD IWOI Kabupaten Bandung atas permohonan maaf kades dinilai kurang tepat, menurutnya harus meminta maaf langsung kepada wartawan yang dilukainya. Karena itu, para wartawan yang tergabung dalam wadah IWOI melakukan pengaduan ke Mapolresta Kabupaten Bandung, pada Senin, (6/5/2024).
Di sisi lain kejadian intimidasi dan pengancaman pada wartawan yang terjadi di Bandung mendapat tanggapan serius dari D.Silalahi wakil sekjen Aliansi Media Indonesia (AMI).
D.Silalahi mengutuk keras tindakan oknum Kades Wanasuka Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung yang melakukan pengancaman terhadap wartawan dan jika dibiarkan hal ini akan menjadi imbas yang negatif bagi para insan pers, katanya.
"Wartawan adalah tugas mulia dalam mencari, menggali informasi sebagai produk pers dilindungi UU No 40 Tahun 1999. Dan ini jelas sudah menjadi dasar hukum yang kuat bagi para wartawan atau Jurnalis untuk dilindungi dari segala bentuk intimidasi, intervensi dan kriminalisasi bagi wartawan," tegas D.Silalahi, pada Rabu (8/5/2024 di Bekasi, Jabar.
"Dan untuk membuat efek jera Kapolresta Kabupaten Bandung harus segera menindaklanjuti laporan atas Kades arogan tersebut,agar tidak terjadi kejadian serupa atau kades lainnya berfikir dua kali untuk melakukan hal sama yang dilakukan kades Wanasuka Kecamatan Pengalengan. Kalau perlu copot jabatannya," pungkas D.Silalahi.