Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cegah Peredaran Miras, Polres Sigi Melalui Polsek Marawola Kembali Gelar Razia

Jumat, 31 Mei 2024 | Mei 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-01T02:42:55Z


TransSulteng 
- Sigi - Polsek Marawola. Polres Sigi kembali melakukan razia minuman keras (Miras) di wilayah di Desa Baliase Kecamatan Marawola, Sigi, melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD), Kamis (31/5/2024).


Kapolres Sigi melalui PLH. Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa razia terhadap miras dilaksanakan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan, guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Marawola.


“Kegiatan razia ini kita laksanakan sehubungan dengan adanya infomasi terkait peredaran miras di wilayah hukum Polsek Marawola." Kata Iptu Nuim


"Pada kegiatan kali ini, Polsek Marawola mengamankan miras jenis saguer dari seorang warga Desa Watubula Kecamatan Sigi Kota berinisial MY, yang melintas di Jalan Poros Palu-Bangga Desa Baliase." Kata Iptu Nuim.


"Sebanyak  3 jeriken saguer isi 35 liter disita dan diamankan, dengan total isi sebanyak 105 liter." Jelas Kasi Humas. 


Selanjutnya saguer tersebut diamankan di Mapolsek Marawola, sedangkan untuk pemilik miras dibuatkan surat pernyataan dengan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.


Lebih Lanjut Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kriminal.(AGS)


Sumber : Humas Polres Sigi.

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini