TransSulteng-SIGI- Jajaran Kepolisian Resor Sigi terus melakukan razia minuman keras (miras) yang menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Sigi, guna memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat serta meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas.
Kali ini, empat polsek melakukan razia miras di empat lokasi yang berbeda dan berhasil mengamankan seratusan liter miras tradisional dan 6 botol pabrikan, Sabtu (18/05/2024).
Kapolres Sigi melalui PLH Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan razia miras yang dilakukan oleh empat polsek jajaran di empat lokasi berbeda.
"Razia kali ini masing-masing digelar di Desa Jono Oge Kecamatan Sigi Biromaru, Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota, Desa Watubula Kecamatan Sigi Kota, dan Desa Tangkulowi Kecamatan Kulawi." Ujar Iptu Nuim.
"Dari hasil razia, Polsek Biromaru mengamankan sebelas kantong miras jenis cap tikus dan 6 botol miras merk angker, dari salah seorang warga di Desa Jono Oge," Ujarnya.
"Polsek Palolo mengamankan 70 liter saguer dari salah seorang warga Desa Bakubakulu Kecamatan Palolo yang melintas di Desa Sigimpu,"
"Polsek Dolo mengamankan 35 liter saguer dari salah seorang warga di Desa Watubula,"
"dan Polsek Kulawi mengamankan enam botol plastik captikus di Desa Tangkulowi." Ungkap Kasihumas.
Dari hasil kegiatan razia tersebut, total miras tradisional diamankan sebanyak 121 liter, dan 6 botol miras pabrikan.
"Untuk barang bukti miras tersebut telah diamankan di makonpolsek masing-masing, dan para pemiliknya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya memperjualbelikan miras." Pungkas Kasi Humas.
"Kami akan terus menggelar razia terhadap minuman keras, baik di jalan maupun di rumah-rumah yang dicurigai menjual miras." Ujar Iptu Nuim.
Lanjut Kasi Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya, karena berdampak buruk bagi kesehatan dan memicu gangguan kamtibmas serta tindak kriminal.
Siaran Pers Humas Polres Sigi