TransSulteng - Jepara - Sejumlah pasangan tak resmi diduga berbuat asusila telah diamankan petugas. Mereka diamankan setelah petugas mendapat aduan melalui nomor telepon Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040.
Saat diamankan, Sebanyak tiga pasangan tak resmi tersebut berada disebuah kos-kosan di kecamatan Jepara Kota, pada Minggu (28/4/2024) pukul 00.30 WIB.
Setelah dilakukan penggerebekan, tiga pasangan laki-laki dan perempuan yang berusia belasan hingga puluhan tahun itu langsung digiring ke Mapolres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami membenarkan, terjadinya penangkapan tiga pasangan tak resmi di sebuah kos-kosan tersebut.
“Benar bahwa Polres Jepara melalui Tim Patroli Presisi Siraju telah selesai melakukan razia di lokasi seperti kos-kosan yang dijadikan arena mesum pasangan tidak resmi di kecamatan Jepara Kota. Kegiatan itu berawal dari laporan warga lewat WhatsApp Siraju dinomer 08112894040 dan panggilan telepon darurat Call Center Polri 110, yang kemudian direspon petugas Polres Jepara," ujar Ipda Puji saat ditemui di Mapolres Jepara, Minggu (28/4/2024).
Penggerebekan diawali dari pengecekan kamar kos, kemudian petugas yang terdiri dari personel Tim Patroli Presisi Siraju ditambah kekuatan personel dari Peleton Siaga Polres Jepara, mendapati ketiga pasangan bukan suami istri sah ditiap kamar diduga tengah berbuat asusila.
Saat ini, sebanyak tiga pasangan bukan suami istri sah telah diamankan diruang penyidikan Sat Reskrim Polres Jepara untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Dengan membawa pasangan bukan suami istri yang terjaring ke kantor polisi diharapkan bisa membuat efek jera bagi siapa saja yang melanggar norma asusila," ucapnya.
Selain mengamankan ketiga pasangan tersebut, petugas juga memberi imbauan dan peringatan kepada para pemilik maupun pengelola indekos agar tetap mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
"Dengan adanya razia ini ke depan jangan lagi ada kos-an disalahartikan, disalahgunakan. Kita harapkan keberadaan kos-kosan tidak digunakan untuk perbuatan asusila," kata Ipda Puji.
Ia juga berterima kasih atas laporan warga yang masih memiliki kepedulian terhadap lingkungan disekitarnya, dengan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jepara.
Di sisi lain, Ia juga menghimbau agar warga tidak menggunakan saluran telepon Call Center Polri 110 maupun WhatsApp Siraju 08112894040, yang merupakan saluran respon cepat bagi warga yang membutuhkan tindakan kepolisian segera, tidak disalahartikan, tidak digunakan untuk main-main, ataupun hanya untuk iseng belaka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mempercayai saluran WhatsApp Siraju Polres Jepara dan Call Center Polri 110, untuk kejadian yang membutuhkan kehadiran Polri. Laporkan saja setiap ada kejadian yang membutuhkan layanan kami baik lewat WA maupun panggilan telepon. Insyaallah, laporan anda pasti akan kita respon dengan cepat," tandasnya.
Selain razia pasangan tak resmi, Lanjut Ipda Puji, Tim Patroli Siraju Polres Jepara juga melaksanakan penindakan di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, terhadap pemuda yang menggunakan motor tidak standar dan akan digunakan untuk balapan liar.
"Kami juga melakukan penindakan kepada pemuda yang akan menggelar aksi balapan liar. Hasilnya, dua unit kendaraan bermotor berhasil kami amankan dan juga kami berikan imbauan dan pembinaan tentang bahayanya aksi balapan liar," pungkasnya.(Vio Sari)