TransSulteng - Jakarta - Ronald Jesse Tabalujan (80) terkejut saat mendapatkan informasi terkait adanya informasi Panggilan Sidang Perkara Perdata Nomor : 181/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST dari Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Liang Budiarta.B, SH., M. Kn., (Turut Tergugat II) dan akan dilaksanakan sidang pada tanggal 22 April 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya tidak pernah mendapatkan informasi terkait adanya Gugatan Perdata dari Herman J Wijaya dan perlu diketahui Saya masih hidup dan sedang berada di Canada untuk kepentingan berobat." kata Ronald Jesse Tabalujan saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telp pada Minggu, (14/4/2024).
"Terkait hal tersebut Saya sudah mengirimkan surat via DHL dari Canada ke Ketua Pengadilan Jakarta Pusat untuk memohon penundaan sidang terkait Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. " tegas Ronald.
" Saya sudah mengirimkan surat permohonan pendampingan hukum terkait gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati."ujar Ronald.
"Semua aset saya yang berada di Indonesia adalah milik pribadi dan semua sertifikat atas nama saya, status saya sampai hari ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan saya masih hidup." imbuhnya.
" Ya, betul Ronald Jesse Tabalujan telah mengadukan kepada saya sebagai Ketua Presidium FPII terkait gugatan perdata di Pengadilan Jakarta Pusat." tegas Dra Kasihhati saat di hubungi awak media.
"FPII sebagai konstituen Dewan Pers Independen (DPI) menerima keluhan masyarakat dan akan menunjuk penasehat hukum yang dianggap layak patut dan pantas untuk memberikan pendampingan hukum terkait Gugatan yang ditujukan ke Ronald Jesse Tabalujan yang sampai detik ini statusnya masih berkewarganegaraan Indonesia." ujar Kasihhati.
"Ronald Jesse Tabalujan telah bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memohonan penundaan sidang yang akan di gelar pada 22 April 2024,dan kami FPII dan DPI akan menunjuk Penasehat Hukum yang patut, layak dan pantas untuk didengar keterangannya dimuka Hakim PN Jakarta Pusat ." ujarnya.
Kasihhati memaparkan pertimbangan Kami memenuhi permohonan pengaduan masyarakat dari Ronald Jesse Tabalujan yang saat ini sedang berobat dan berada di Canada karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Republik Indonesia tidak pernah mendapatkan informasi terkait Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat.
"Seluruh jaringan media Forum Pers Indonesia (FPII) konstituen Dewan Pers Independen (DPI) saya minta untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendapatkan kekuatan Hukum tetap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat." pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan pihak Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum dapat dikonfirmasi.(LAG76).
Sumber: Forum Pers Independent Indonesia (FPII)