TransSulteng - Buol - Penjabat (Pj) Bupati Buol Drs. Moh. Muchlis, MM mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII tahun 2024 tingkat nasional di Lapangan Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024) Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVII Tahun 2024 yang mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat” ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian.
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, Tito menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan landasan bagi daerah mengatur urusan pemerintahan sesuai kepentingan masyarakat. “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam NKRI berdasarkan UU tersebut yang berlandaskan prinsip Pasal 18 UUD 1945,” ucapnya.
HOME NASIONAL PJ. Bupati Muchlis, MM Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-XXVIII Tingkat Nasional Ewin Agustiawan 27 April 2024, 09:27 WIB / JOURNALTELEGRAF - Penjabat (Pj) Bupati Buol Drs. Moh. Muchlis, MM mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII tahun 2024 tingkat nasional di Lapangan Balai Kota Surabaya, Kamis (25/4/2024) Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVII Tahun 2024 yang mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat” ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian.
Selain itu,Kegiatan ini merupakan rangkaian puncak peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII Tahun 2024 yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dimana pada tahun ini Kota Surabaya menjadi pusat terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dalam sambutannya menyerukan semangat otonomi daerah yang berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan sehat, sesuai tema peringatan tahun ini. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, Tito menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan landasan bagi daerah mengatur urusan pemerintahan sesuai kepentingan masyarakat.
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam NKRI berdasarkan UU tersebut yang berlandaskan prinsip Pasal 18 UUD 1945,” ucapnya.
Lebih lanjut, kebijakan desentralisasi membuka ruang Pemda mengelola sumber daya alam lebih efisien dan berkelanjutan, melalui transformasi produk unggulan ke produk/jasa terbarukan dengan memperhatikan potensi daerah seperti pertanian, kelautan, dan pariwisata. “Ini selaras dengan strategi transformasi ekonomi Indonesia menuju Visi 2045,” imbuhnya. Tito berharap para pemangku kepentingan pusat dan daerah bersinergi menggali solusi dan inovasi untuk pemerintahan yang lebih efektif dan responsif memenuhi kebutuhan masyarakat. Upacara yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Indonesia itu merefleksikan semangat kebhinnekaan dalam konteks otonomi Daerah.