TransSulteng - Toli Toli - Polisi Resort (Polres) Tolitoli lakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota Polri. Jumat (26/4/24) di halaman Mapolres Tolitoli.
Upacara PTDH dipimpin langsun oleh Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH, diikuti Pejabat Utama, dan para personel kepolisian Polres Tolitoli.
Dua anggota Polri yang diberhentikan tersebut Bripka Justang dan Briptu Irmawati Sari, keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik profesi, sehingga di keluarkan surat PTDH dari Polda Sulawesi Tengah dengan nomor KEP/07/IV/2024/KHIRDIN, tanggal 16 April 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri.
Di katakan,Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH, upacara PTDH ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang terbukti melanggar kode etik atau pelanggaran berat, menurutnya, pemberhentian seperti ini suda pernah dilakukan sebelumnya di Polres, ”Ya, ini komitmen Polri ke anggota, tidak ada toleransi, jika terbukti, pasti di tindak tegas, tapi perlu diketahui, anggota yang diberhentikan suda melalui proses panjang, mulai diberi peringatan, teguran, hingga pemecatan," ucap orang nomor satu di Polres Tolitoli itu di hadapan peserta upacara.
Kapolres juga menyampaikan agar kejadian seperti ini, tidak lagi terjadi di anggota Polres kedepannya, jadikan ini sebagai pelajaran untuk menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, jangan melakukan kesahalan yang dapat merugikan diri dan keluarga.
"Untuk itu harus Jaga profesi sebagai anggota Polri, jangan berbuat sesuatu yang dapat merugikan diri, dan keluarga. Anggota yang diberhentikan ini, bukan korban, tapi melainkan karena perbuatannya sendiri, jadi jangan ada lagi anggota seperti ini," tutup perwira dua bunga di pundaknya itu. (ADR)