TransSulteng - Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), siap laporkan Teva Iris ke Mapolda Riau.
" Benar, kita akan melaporkan oknum yang bernama Teva Iris ke Mapolda Riau." ucap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, yang dikonfirmasi via Telp seluler pribadinya.Minggu (29/04/2024)
Laporan tersebut akan kita laporkan nantinya pada hari Senin (29/04/2024), bersama teman-teman Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan InsyaAllah akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan Ketua Advokasi ataubyang mewakilinya, Terkait adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oknum bernama Teva Iris dengan melanggar Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 12 yang dapat dijerat dengan pasal 18 ayat (3), serta melanggar Undang-Undang ITE pasal 27 ayat (3) yang dapat dijerat pasal 45 ayat (3). beber Ismail Sarlata
Kita melaporkan Teva Iris demi menjunjung tinggi Undang-UndangbPers sebagai kitab kita Insan Pers dalam menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai Pers, dan demi mewujudkan Kemerdekaan Pers. Laporan yang kita berikan jelas, Teva Iris jelas menginjak-injak Undang-Undang Pers, dengan melanggar pasal 12 yang ada dan tersirat dalam kita kita insan pers yakni Undang-Undang Pers.
" Untuk menguji kekuatan Undang-Undang Pers, dan memenuhi hak setiap warga negara Indonesia.Teva Iris wajib dilaporkan ke Mapolda Riau."
Kenapa saya mengatakan demikian, dirinya (Teva Iris) selain melanggar Undang-Undang Pers, justru terkesan menginjak-injak undang-undang Pers.Sebelum Insan Pers yang tergabung di Aliansi Media Indonesia (AMI) mengingatkan dirinya apa yang dilakukan dirinya itu salah dalam menerbitkan Perusahaan Pers yang diduga miliknya baik itu secara langsung maupun lewat kritikan lewat beberapa media yang sudah dipublikasikan.Bahkan dirinya menantang untuk menguji Undang-Undang Pers, dengan menyatakan siap untuk dilaporkan ke Mapolda Riau.
" Dirinya (Teva Iris), menyatakan siap menerima untuk di laporkan ke Mapolda Riau undang-undang pers dan Undang-Undang ITE lewat laporan yang akan diberikan ke Mapolda Riau." beber Ismail Sarlata dengan geram
Laporan yang diberikan atas kesepakatan bersama pengurus DPP-AMI, atas masukan yang diberikan oleh Tokoh Pers Riau dimana AMI dapat memberikan laporan terhadap oknum Teva Iris yang jelas melanggar Undang-Undang Pers yang dapat mencederai nama baik Pers Indonesia dan bahkan setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk memberikan laporan kepada penegak hukum apabila terjadi dugaan tindak pidana.
Tindakkan yang dilakukan Teva Iris,jelas melakukan dugaan tindak pidana terhadap Undang-Undang Pers dan UU ITE. Oleh karena itu, kita percayakan kepada Penegak Hukum Polda Riau, melakukan tugas dan fungsinya demi tegaknya Supremasi Hukum di Bumi Lancang Kuning ini nantinya setalahnkita memberikan Laporan Resmi ke Mapolda Riau pada Hari Senin (29/04)2024).
Sebelum dilakukan Laporan ke Mapolda Riau,telah dilaporkan sebelumnya ke Dewan Pers secara tertulis dengan Nomor Surat :01/Lap-DPP.AMI/IV/2024 yang ditujukan ke Ketua Dewan Pers dengan harapan untuk mendapatkan Rekomendasi dari Dewan Pers demi menjunjung tinggi UU Pers dan Kemerdekaan Pers.tambah Ismail Sarlata
Atas nama pribadi dan atas nama Organisasi AMI, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Insan Pers dan pelaku usaha Pers yang ada di Indonesia pada Umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya.Tindakkan yang dilakukan, demi untuk menjunjung tinggi Undang-Undang Pers dan memberikan efek jera pada oknum bernama Tefa Iris. tutup Ismail Sarlata......(Andra/Masrial/team)
Sumber : DPP.AMI