Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan Korban Nasabah CV.BEJO PROPERTY akan melakukan Upaya Hukum

Senin, 25 Maret 2024 | Maret 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-25T12:38:35Z


TransSulteng
- Palu - Aliansi Rakyat menggugat merupakan bentukan para korban Program CV.BEJO PROPERTY, yang berada di Kabupaten Donggala, Kecamatan Dampelas,Desa Budi Mukti dan Karya Mukti,  yang sampai sekarang belum ada penjelasan atau itikad baik dari pihak Bejo Property, melalui aliansi ini ratusan nasabahnya akan melakukan upaya hukum menuntut hak-haknya.(25/3/2024).

Menurut ketua Aliansi Rakyat menggugat Acil, Korban Bejo Property telah ditipu dan dibohongi oleh pihak Bejo Property beserta pihak-pihak yang mendukung program penyediaan tanah kavlingan yang berlokasi di jalan lingkar Mamboro Palu.

Nasabah Korban Bejo Property yang ada di Kabupaten Donggala terutama di Kecamatan Dampelas Desa Budi Mukti dan Karya Mukti yang jumlahnya mencapai ratusan orang, mulai dari tahap 1. Per kavling Rp. 10.500.000 (Sepuluh juta Lima ratus ribu Rupiah) sampai yang tahap 2. Dengan harga per Kavling Rp.17.500.000. (Tujuh belas juta Lima ratus ribu Rupiah) rata-rata  telah melunasi dari harga tersebut pada tahun 2015. 

Kami  memiliki bukti-bukti kuat bahwa telah membayar  dan  melunasinya, selain itu ada juga bukti  Surat Perjanjian Jual Beli Tanah Kavlingan yang di tanda tangani oleh penanggung jawab CV.BEJO PROPERTY di atas materai Rp.6.000 oleh EDDY WIJOYONO RMS. S.Pt.M.M. dimana dalam surat perjanjian tersebut ; disebutkan pada poin 7. Bahwa" apa bila tanah tersebut dalam sengketa maka pihak pertama yaitu Bejo Property akan bertanggung jawab dan mengembalikan sepenuhnya Dana yang telah dibayarkan oleh Pihak kedua yaitu pembeli tanah Kavlingan.

Berdasarkan surat perjanjian tersebut, para korban yang jumlahnya mencapai ratusan orang tersebut  menuntut agar Dana Meraka yang telah dibayarkan kepada pihak Bejo Property sebagai penjual tanah kavlingan segera dibalikan Dananya.  

Sembilan Tahun para korban menunggu kepastian dan tanggung jawab dari Bejo Property, namun sampai dengan saat ini tidak ada kabar dan beritanya. Para korban yang kebanyakan para petani yang rata- rata berpenghasilan pas-pasan, salah satunya Dedi Rustandi sebagai buruh tani kebun,  bagi kami jumlah uang sebanyak itu sangat berarti sekali.ujar Dedi.

Acil juga mengharapkan kepada para pejabat yang pada saat itu ikut serta mendukung program ini agar bersuara dan ikut tanggung jawab, begitu juga kepada pihak Bejo Property berharap masih punya moral dan itikad baik bagi para korban, jangan hanya sekedar janji- janji saja. Kami sudah cukup lama memberikan kesempatan kepada Bejo Property untuk menyelesaikan semua ini. Tegasnya.

Dalam waktu dekat ini kami akan mengadu ke Komnas HAM Sulawesi Tengah dan akan melaporkan  ke Polda Sulawesi Tengah, bahwa Bejo Property telah melakukan penipuan dan penggelapan serta akan menggugat perdatanya ke Pengadilan Negeri Palu. CV. BEJO PROPERTY jangan menghindar dan lari serta sembunyi dari tanggung jawab. Ujar Acil.

Diperkirakan Dana para nasabah untuk pembelian tanah kavlingan yang telah disetor kepada CV. BEJO PROPERTY secara keseluruhan bisa mencapai Miliaran Rupiah. (AGS)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini