TransSulteng - Palu - Pada tahun 2014, CV BEJO PROPERTY mengadakan program penyediaan tanah kavlingan untuk masyarakat yang ada di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala berupa tanah kavlingan yang berada di jalan lingkar Palu, Mamboro.
Diperkirakan sudah ratusan orang yang telah mendaftar dan menyetorkan untuk mendapatkan atau memiliki tanah kavlingan tersebut.
Bahkan tidak sedikit pula yang telah melunasinya Ada beberapa tahapan dalam program tersebut untuk tahap pertama dengan harga Rp.10.500.000. (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan untuk tahap berikutnya dengan harga Rp 17.500.000, (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Dengan luas kaplingan 10.m × 15 m.
Salah seorang nasabah yang bernama Sucipto, warga Desa Karya Mukti menjelaskan,
Pada awalnya kami para nasabah merasa sangat tertarik dengan program tersebut karena harga tanah tersebut dirasakan cukup murah dan dibayar secara dicicil.
Selanjutnya Semua pengurusan surat-surat pihak penyedia yang akan mengurusnya, tinggal terima sertifikat kepemilikan tanah saja sehingga kami bersama tiga orang keluarga kami pada saat itu langsung mendaftarkan untuk ikut program tersebut,tidak ketinggalan juga pihak CV. BEJO PROPERTY membuat surat perjanjian jual beli Tanah kavling yang di tanda tangani dari pihak BEJO PROPERTY oleh EDDY WIJOYONO RMS.SPt.M.M di atas Materai Rp.6000. Yang sangat meyakinkan sewaktu peresmian dihadiri Oleh lurah setempat dan juga ada pejabat Provinsi, pada saat itu ada Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Alm, Bapak Sudarto.
Namun sampai saat ini telah hampir 9 tahun tidak kejelasannya tentang status tanah kavlingan yang di janjikan oleh pihak penyedia padahal segala sesuatunya telah diselesaikan.
Begitu juga dengan Edy, yang kesehariannya hanya sebagai petani di Desa Budi Mukti,mengharapkan agar CV. BEJO PROPERTY Komitmen dengan janjinya, kami ini rakyat miskin, uang Rp.10.500.000, itu sangat besar dan sangat berarti sekali.
Koordinator korban nasabah CV. BEJO PROPERTY, Acil menegaskan, kalau pihak penyedia yaitu CV. BEJO PROPERTY tidak segera menyelesaikan kewajibannya maka akan mengambil langkah hukum, selama ini para nasabah dari CV. BEJO PROPERTY sudah berusaha bersabar, 9 tahun waktu penantian saudara-saudara kami menunggu kepastiannya itikat baik dari Bejo Property. Kami juga sudah mengumpulkan semua data-data korban dari Bejo Property yang ada di Kecamatan Dampelas ,Kab. Donggala.
Sewaktu Media TransSulteng akan konfirmasi ke Pihak CV. BEJO PROPERTI alamat yang tertera dalam Cop Surat perjanjian dan kesepakatan dengan Nasabah yaitu di jalan Juanda No.100 A Palu sudah tidak ada lagi begitu juga dengan Nomor kontak sudah tidak aktif lagi. Sampai berita ini terbit kami belum menemukan kantor atau tempat pelayanan CV. BEJO PROPERTY.
Diduga dana / Uang pembelian tanah Kavlingan yang sudah di terima oleh CV. BEJO PROPERTY bisa mencapai miliaran rupiah dari total jumlah keseluruhan dari setoran ratusan Nasabahnya. (AGS)