Notification

×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Mesin Jahit Desa Dongingis Tolitoli, Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilu, Ini Kata Bawaslu.!!

Jumat, 15 Maret 2024 | Maret 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-15T07:27:11Z


TransSulteng
- Toli Toli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, memutuskan bahwa kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Desa Dongingis Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli beberapa waktu lalu, dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu sehingga kasusnya tidak bisa dinaikan ke tingkat penyidikan.

Kasus dugaan bagi bagi masin jahit dan uang di Desa Dongingis yang diduga dilakukan oknum Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Galang, Dakopamean, dan Tolitoli Utara melalui tim suksesnya itu telah menemui titik terang, pasalnya, berdasarkan keputusan Bawaslu Tolitoli terkait hasil penanganan pelanggaran dengan laporan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/26.10/II/2024 dan 002/Reg/LP/PL/Kab/26.10/II/2024, yang disangkakan pasal 521 dan 523 Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan kajian objek laporan, dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, hal ini disampaikan Bawaslu melalui siaran persnya pada hari Kamis 14 maret 2024.

Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Syidik mengatakan melalui surat keputusan tersebut suda tertuang jelas mengapa pihaknya menyatakan bahwa laporan pelanggaran Pemilu di Desa Dongingis tidak dinaikan kasusnya ke tingkat penyidikan, "Suda jelas di surat itu, tidak memenuhi unsur Pidana, silahkan disimak, disitu jelas," kata Fajar saat di konfirmasi via telepon. Jumat (15/3/24).

Didalam surat keputusan Bawaslu itu, dijelaskan, dari hasil klarifikasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tolitoli bahwa pemberian barang berupa mesin jahit merupakan bantuan hibah pemerintah daerah yang dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Tolitoli tahun anggaran 2023, yang serahkan kepada kelompok Pemuda 'Hasrat' di Desa Dongingis pada tanggal 23 November 2023, 5 hari sebelum masa kampanye dimulai, sedangkan kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023, sehingga perkara tersebut tidak memenuhi unsur pasal yang di persangkakan.

Sementara, dugaan pemberian uang oleh terlapor, dari hasil pemeriksaan saksi saksi diketahui, uang tersebut berasal dari seseorang berinisial A, telah dilakukan beberapa kali pemangilan untuk jadi saksi, namun tidak pernah hadir, selain itu, terlapor juga bukan pelaksana, peserta, atau tim sukses, sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga laporan tidak memenuhi unsur tindak Pidana Pemilu untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan. 

Sampai berita ini terbit, belum ada konfirmasi dari pelapor. (ADR)

Gubernur Sulteng
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini