TransSulteng - Banggai - Dalam upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Sekretaris Desa se-Kabupaten Banggai.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Drs. Moh. Kamil Datu Adam, M.Si, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai pada Senin (4/3/2024) di Ballroom Estrella Hotel Luwuk Banggai.
Sebanyak 291 Sekretaris Desa se-Kabupaten Banggai menerima materi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Asisten III, beliau menyoroti kompleksitas tugas yang diemban oleh aparat desa dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, pemerintahan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Hal ini sangat penting karena aparatur pemerintah desa adalah sebagai administrator penyelenggara utama aktivitas pembangunan, pemerintahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah desa,” ujar Asisten Kamil Datu Adam.
Salah satu peran penting Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan yakni Penyempurnaan sistem administrasi pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa.
Sebagai koordinator dan verifikator dalam pengelolaan keuangan desa, Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyusun perencanaan pembangunan, mengelola anggaran, dan menyajikan laporan-laporan pemerintahan desa secara akurat dan tepat waktu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Drs. Amin Jumail menyampaikan harapannya agar pemerintah desa dapat mempercepat penyelesain APBDes guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
"Saya harapkan bagi desa yang belum memposting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar segera menyelesaikannya, maka diharapkan seluruh desa sudah cair APBDesnya, paling tidak Dana Desa, terutama BPP yang kemudian diberikan kepada si penerima,” jelas Kadis Amin Jumail.
Hal tersebut menunjukkan komitmen DPMD Kabupaten Banggai untuk memastikan bahwa dana desa tersalurkan dengan cepat dan tepat sasaran kepada masyarakat desa.
Pemerintah Kabupaten Banggai juga telah mengambil langkah konkret dengan menaikkan penghasilan tetap bagi kepala desa, perangkat desa, dan tunjangan BPD berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa, namun disertai dengan penegasan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Tim Liputan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai.