Notification

×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkas Perkara P.21 Dua Tersangka ledakan smelter PT ITSS diserahkan Kejari Morowali

Selasa, 05 Maret 2024 | Maret 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-06T07:38:49Z


TransSulteng
- Palu, -Berkas perkara dua warga negara asing (WNA) dari Cina  tersangka kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) akhirnya dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.

"Dua tersangka inisial ZG (41) dan Z (35) pekerja WNA dari Cina hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Morowali," ungkap Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (6/3/2024).

Berkas perkara kasus ledakan tungku smelter nikel PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Morowali tanggal 27 Februari 2024, ujarnya.

"Hari ini penyidik Satreskrim Polres Morowali menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali" jelas Kasubbid Penmas.

Dengan diserahkannya tanggung jawab tersangka dan barang bukti, maka tahap penyidikan Kepolisian selesai, tandasnya.

"Untuk selanjutnya kita tunggu bersama  proses persidangannya di Pengadilan," pungkasnya

Untuk diketahui ledakan tungku smelter nikel PT ITSS yang terjadi 24 Desember 2023 menjadi perhatian publik,

Akibat peristiwa tersebut tercatat 59 karyawan menjadi korban, 21 orang diantaranya meninggal dunia dengan rincian 8 pekerja asal cina dan 13 pekerja lokal, selebihnya korban luka-luka.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian menduga adanya unsur kelalaian dan pelanggaran keamanan keselamatan kerja (K3) dalam ledakan smelter nikel PT ITSS. 

Akhirnya Kepolisian menetapkan dua tersangka yaitu inisial  ZG (41) selaku pengawas keuangan atau supervisor furnace di PT Zhao Hui Nikel. 

PT ITSS meminta ZG untuk membantu mereka, serta tersangka Z (35) menjabat sebagai wakil supervisor di PT Ocean Sky Metal Indonesia atau OSMI.


 


 

Gubernur Sulteng
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini