TransSulteng - Toli Toli - Seorang residivis narkotika jenis sabu berinisial MF (25) kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli, diketahui MF baru tujuh bulan bebas dari Lembaga Permasyarakatan kelas II Tolitoli dengan kasus yang sama.
Setelah menjalani hukum kurang lebih 5 tahun di LP kelas II Tolitoli dengan kasus narkoba, MF bebas tujuh bulan lalu, namun akhirnya MF kembali berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya tanggal 4 februari 2024 sekitar pukul 14:15 WITA, MF ditangkap Satresnarkoba Polres Tolitoli dirumahnya Desa Buntuna Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, usai tiba dari Desa Sigenti Kabupaten Parigi Moutong untuk menjemput barang haram narkotika jenis sabu.
"Tim Satresnarkoba berhasil menangkap MF, hanya selang 3 jam setelah MF tiba dirumahnya, tim menemukan narkoba jenis sabu seberat bruto 20,09 gram," Kata Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH melalui Kasi Humas IPTU Budi Atmojo saat menggelar konferensi pers di ruang parama satwika Polres Tolitoli, jumat (16/2/24).
Setelah melalui penyelidikan selama satu bulan, tim Satresnarkoba menyimpulkan bahwa MF merupakan kurir suruhan dari terduga pelaku berinisial Z yang diketahui sering mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Tolitoli dan Buol, menurut keterangan MF, tanggal 3 februari 2024 MF menerima telpon dari Z untuk mengambil sabu dirumah rekannya berinisial A di Desa Sigenti.
"Sebelum ditangkap, MF berangkat ke Kabupaten Parimo untuk bertemu A atas perintah Z untuk mengambil sabu, kemudian MF kembali ke Tolitoli membawah sabu, dan akhirnya di tangkap oleh tim," Ucap IPTU Budi Atmojo.
Dari tangan MF, tim menemukan barang bukti sabu yang telah dikemas dalam plastik klip sebanyak 24 paket dengan berat bruto 20,09 gram, 1 timbangan digital warna silver, 1 handphone merek infinix, dan 1 sepeda motor merk honda beat breet warna silver.
"Ditaksir nilai barang bukti sabu sebesar Rp 30.000.000, atas keberhasilan tim dalam mengagalkan pengedaran sabu di Tolitoli, sebanyak 200 orang generasi bangsa dapat terselamatkan," Tutup perwira dua balak di pundaknya itu.
Tersangka terancam pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ADR)