×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tidak Terbukti Bersalah, Kades Bajugan Divonis Bebas Oleh PN Tolitoli.

Jumat, 02 Februari 2024 | Februari 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-02T09:32:57Z


TransSulteng
- Toli Toli - Kasus asusila yang dilakukan oleh Kepala Desa Bajugan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli beberapa bulan lalu terhadap seorang anak dinyatakan tidak bersalah atau divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tolitoli, kamis (1/2/24).

Korban yang masih dibawah umur itu merupakan warga atau tetangga dari Kades Bajugan. 

Putusan vonis bebas dibacakan langsun oleh Ketua Majelis Hakim Arri Djami SH MH, Hakim Anggota I Fathan Fakhir Sriyadi SH, Hakim Anggota II Yudith Fitri Dewanty SH. 

Kasi Humas PN Tolitoli Indra mengatakan pembacaan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tadi itu sangat jelas bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah yang artinya terdakwa divonis bebas, "Tadi kita suda dengarkan bersama putusan hakim, terdakwa divonis bebas, untuk alasan kenapa divonis bebas saya tidak bisa mengomentari lebih jauh," ucap Kasi Humas. 

Setelah mendengarkan putusan bebas oleh majelis hakim, biasanya terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu 7 hari setelah putusan untuk melakukan upaya kasasi atau menerima hasil keputusan, "Kita tunggu saja bagaimana perkembangannya, apakah JPU atau terdakwa akan lakukan kasasi atau menerima putusan, sejauh ini kami belum menerima pemberitauan," kata Indra.

Ditanyakan terkait ada upaya dari pihak kontra akan melaporkan PN ke Komisi Yudisial (KY) Mahkamah Agung, dan menanggapi hal tersebut Kasi Humas mengatakan itu merupakan hak semua orang jika merasa ada pelanggaran atau kode etik yang dilanggar, "Ya, tidak apa-apa, silahkan, nantikan ada klarifikasi yang dilakukan, disitu akan dilihat apakah terbukti melanggar atau tidak," tutup Kasi Humas. 

Untuk putusan ini belum dikatakan Ingkra atau berkekuatan hukum tetap karena selagi masih ada upaya hukum, belum bisa di katakan IngkraIngkra, dan sampai berita ini terbit belum ada keterangan dari pihak JPU.

Sementara diluar gedung PN aksi demo pro dan kontra Kades berlangsun menegangkan, namun sampai sidang usai demo dapat di amankan oleh personil kepolisian sehingga berjalan lancar dan aman. (ADR)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini