TransSulteng - Morowali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menggelar konferensi pers terkait penanganan sejumlah kasus yang saat ini sedang bergulir, bertempat di Aula Kejari Morowali, Senin (19/2/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, I Wayan Suardi didampingi Kasi Pidum dan Kasi Pidsus, menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) Morowali sejak tahun 2012 silam.
Dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD Morowali tersebut kata Kajari, bernilai cukup fantastis karena mencapai miliaran rupiah, yang telah merugikan keuangan negara maupun daerah.
"Pada tahun 2024 ini, kami melakukan penyelidikan selama satu bulan untuk penyaluran dana penyertaan modal ke Perusda Morowali, kasus ini sudah lama dan angkanya juga cukup signifikan, kami sudah tingkatkan ke proses penyidikan" kata I Wayan Suardi.
Dikatakannya, dana penyertaan modal kepada Perusda di tahun 2012 tersebut, hingga saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola, yang tentunya mengakibatkan kerugian negara maupun daerah karena manfaat dari perusahaan itu sendiri tidak terlihat sampai saat ini. "Untuk sementara, penyidik sudah mengumpulkan minimal 2 alat bukti, dan mungkin dalam waktu dekat setelah adanya hasil audit keluar, kita akan menetapkan tersangka dan kemungkinan akan banyak, baik dari kalangan ASN maupun pihak lain" ungkap Kajari.
Ia pun berharap, dari proses penyidikan tersebut bisa memberikan kepastian terhadap peristiwa hukum yang terjadi, terkait penyertaan modal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Perusda Morowali. (BAMS)