TransSulteng - Palu - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah S.H., M.H., memimpin proses permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Senin (12/02/2024).
Acara ini melibatkan Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Donggala, dan Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.
Ekspose dilakukan secara virtual di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan kehadiran Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Pada Jampidum Kejagung RI. Sementara itu, di Aula Vicon Lantai 3, turut hadir para Kasi dan Staf pada Pidum Kejati Sulteng.
Berkas perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice melibatkan Tersangka An. Djisman Alias Jisi dari Kejari Palu, Tersangka An. Rijal Ahdan S.Masanutu dari Kejari Donggala, dan Tersangka An. Burawan Alias Mas Gun dari Cabjari Poso di Tentena. Masing-masing tersangka diduga melanggar pasal-pasal tertentu dalam KUHP.
Permohonan tersebut diajukan oleh Tim JPU kepada JAMPIDUM dengan alasan telah terpenuhinya syarat untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini sesuai dengan pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022a. (Jamal)