Notification

×
Gubernur Sulteng
Gubernur Sulteng

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penguatan Komitmen Pencegahan Anti Korupsi, DPRD Sulteng Rakor Bersama KPK.

Rabu, 28 Februari 2024 | Februari 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-28T10:06:11Z


TransSulteng
- Palu -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, menggelar Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penguatan komitmen pencegahan anti korupsi pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng. Rakor tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Moh. Arus Abdul Karim. Bertempat, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sulteng. Selasa, (27/02/2024). 

Rakor ini juga dihadiri Gubernur yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina, Wakil Ketua-II DPRD Provinsi Sulteng Zalzulmida A. Djanggola, Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin, Dit. Korsup Wilayah-IV Basuki Haryono, dan Iwan Lesmana serta pejabat terkait lainya.

Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya Rakor adalah guna menindaklanjuti surat pimpinan KPK RI perihal koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada tahun 2024. 

Selain itu, KPK juga menyediakan beberapa hal seperti, Capaian Survei Penilaian Integritas pada tahun 2023, Indeks Perilaku Anti Korupsi, Kepatuhan LHKPN DPRD Provinsi Sulteng tahun 2023, serta beberapa pengaduan masyarakat. 

Pada kesempatan itu, beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan keluh kesahnya kepada pihak KPK terkait singkronisasi antara regulasi yang mengatur pemberian bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang terjaring dalam kegiatan reses Anggota DPRD.

Pada tahun 2025 mendatang, tidak diperkenankan lagi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pokok-pokok pikiran DPRD dengan menggunakan dana hibah, sementara telah diketahui bersama bahwa semua bantuan yang diberikan kepada masyarakat, semuanya bersifat hibah.

Olehnya itu, Anggota DPRD Provinsi Sulteng kembali menegaskan bahwa jika hal tersebut memang benar adanya, maka seharusnya ada pula regulasi yang mengatur tentang pemberian bantuan kepada masyarakat yang namanya bukan bersifat hibah.

Senadah dengan hal itu, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng kembali menegaskan dan menyampaikan kepada pihak KPK bahwa DPRD Provinsi Sulteng masih akan menggunakan regulasi yang sudah ada dalam merealisasikan program-program bantuan kepada masyarakat, sambil menunggu regulasi yang terbaru yang mengatur terkait pemberian bantuan kepada masyarakat yang melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang nanti sifatnya bukan lagi berbunyi dana hibah.

Diakhir pertemuan dilakukan sesi foto bersama untuk mengabadikan momen tersebut.



Sumber : PPID Pelaksana Set.DPRD Provinsi Sulteng (Zainal) dan dipublis oleh PPID Utama Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng.

Gubernur Sulteng
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini