TransSulteng - Buol – Dalam meningkatkan dan melaksanakan aturan Pemilihan Umum Tahun 2024, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buol, Drs. Moh. Kasim, M.Si, menghadiri kegiatan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan terkait tahapan Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Acara di laksanakan di Kecamatan Momunu tepatnya di Balai Desa Lamadong II. Selasa (23/01/2023).
Dalam sambutannya, Asisten Drs. Moh. Kasim mengapresiasi kerja sama antara Bawaslu Kabupaten Buol dan pemerintah daerah dalam upaya diseminasi peraturan perundang-undangan pemilu 2024.
“Tujuan kegiatan ini adalah agar kelompok masyarakat dan individu memperoleh informasi dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan pemilu, terutama terkait netralitas. Ini ditujukan khususnya bagi Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara,” jelas Kasim.
Kasim menegaskan agar para peserta mematuhi peraturan yang berlaku guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu. “Semoga kolaborasi ini mampu mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas di Kabupaten Buol,” tutupnya.
Sementara itu, Ismajaya dari Bawaslu menekankan arti penting diseminasi menjelang dimulainya tahapan kampanye pada 29 Januari. Pengawasan akan difokuskan pada ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Panwaslu Kecamatan Mumunu, Camat Momunu, Kepala Desa, jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kecamatan Momunu, serta tokoh masyarakat. (Jamaludin Butudoka)