Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang PSU, Bawaslu Tolitoli Waspada Politik Uang.

Rabu, 21 Februari 2024 | Februari 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-22T00:50:02Z


TransSulteng
- Toli Toli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, tingkatkan pengawasan terkait potensi politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Usai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli menetapkan 4 TPS yang akan menggelar PSU pada hari Sabtu 24 Februari 2024 mendatang, Bawaslu mulai meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan potensi politik uang yang mungkin saja dilakukan oleh siapapun untuk memperebutkan suara masyarakat dengan cara tidak sesuai aturan Pemilu di 4 TPS yang akan melakukan PSU, adapun ke 4 TPS tersebut terletak di dua Kecamatan, yakni TPS 8 Desa Lalos Kecamatan Galang lima surat suara, TPS 3 Desa Tinigi Kecamatan Galang Presiden Wakil Presiden, TPS 3 Desa Ogomoli Kecamatan Galang Presiden Wakil Presiden, dan TPS Ogotua Kecamatan Dampal Utara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kotakota.

"Kami beserta jajaran suda mulai patroli malam sejak menerima keputusan dari KPU," kata Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Syadik saat di konfirmasi via telpon. 

Tak hanya itu, Fajar mengatakan potensi politik uang jelang PSU bisa saja terjadi dan dilakukan oleh siapapun, apalagi mendekati hari H, namun pihaknya akan terus berupanya meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi politik uang jelang PSU digelar. 

"Untuk itu, dalam menghadapi kemungkinan terjadinya politik transaksional, kami akan memaksimalkan pengawasan agar politik uang tidak terjadi, terutama di TPS yang melakukan PSU lima surat suara," terang ketua Bawaslu 3 priode itu. 

Sementara itu, ditanyakan terkait pelanggaran Pemilu yang terjadi selama ini, Fajar menuturkan dugaan pelanggaran yang terbanyak selama masa tahapan Pemilu hingga usai pemungutan suara, yakni dugaan pelanggaran kode etik Badan Ad Hoc, netralitas ASN, dan timses atau Caleg. 

"Dari sekian kasus yang kami tangani, kasus pelanggaran kode etik badan ad hoc yang terbanyak, dan pelanggaran netralitas ASN," tutup Fajar. (ADR)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini