Notification

×
Gubernur Sulteng
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Rekomendasi PSU 3 TPS di Tolitoli. Ini Kata KPU.!

Senin, 19 Februari 2024 | Februari 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-20T00:44:28Z


TransSulteng
- Toli Toli - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tolitoli resmi keluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang 3 TPS di Kabupaten Tolitoli. 

Setelah melalui kajian dan terbukti melanggar mekanisme pemungutan suara yang di lakukan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara di tiga TPS yang ada di Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, akhirnya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk segera melakukan PSU di tiga TPS tersebut. 

Adapun tiga TPS berpotensi PSU, yakni TPS 8 Desa Lalos lima surat suara, TPS 3 Desa Tinigi Presiden Wakil Presiden, dan TPS 3 Desa Ogomoli Presiden Wakil Presiden, kesemua Desa itu berada di Kecamatan Galang Kebupaten Tolitoli Dapil II.

Komisioner Bawaslu Tolitoli Abd Fatta mengatakan rekomendasi PSU itu dilakukan atas laporan dari Panwaslu Kecamatan terkait adanya warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetapi ikut memilih di daerah tersebut.

“Iya, kami telah kirim rekomendasi PSU ke KPU untuk tiga TPS, hal itu terkait dugaan pelanggaran pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar di DPTb tapi ikut memilih, PTPS kami sudah sampaikan ke Panwascam dan diteruskan ke kami,” kata Fatta saat dikonfirmasi media ini. 

Sementara itu, Ketua KPU Tolitoli Junaedi menyampaikan pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait adanya permasalahan di tiga TPS sesuai yang di sampaikan Bawaslu, menyikapi hal itu KPU masih akan mempelajari dan meneliti kebenaran dari dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga TPS tersebut. 

"Kami telah menerima rekomendasi dari Bawaslu, tapi kami akan memastikan kebenarannya dulu, jika itu terbukti melanggar, tentu kami akan melakukan PSU," ucap Junaedi saat ditemui di Sekretariat PPK Baolan, Sabtu (17/2/24). 

Meski demikian, sambung Junaedi pihaknya masih memiliki waktu untuk lebih mendalami dugaan pelanggaran seperti yang disampaikan oleh Bawaslu, sesuai ketentuan setiap rekomendasi dari Bawaslu, KPU diberikan waktu selama sepuluh hari untuk melakukan kajian, menurut Junaedi dalam waktu dekat ini komisioner KPU akan menggelar rapat pleno tentang keputusan akan PSU atau tidak di tiga TPS itu. 

"Kami belum bisa menentukan PSU atau tidak, nanti kita lihat dari hasil penelitian dilapangan, dan hasil putusan dalam rapat pleno, sebelum batas waktu, kami akan menentukan, jadi kita tunggu saja," tutup Junaedi. 

Untuk diketahui, saat ini PPK di setiap Kecamatan sedang menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat Kecamatan. (ADR)

Gubernur Sulteng Polda Sulteng Bupati Parrimo DUKCAPIL Sulteng BKAD Provinsi Nama Iklan
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini