TransSulteng - Morowali - Pemerintah Kabupaten Morowali
melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah bekerjasama dengan Perkumpulan
Pengkajian Hukum dan Otonomi Daerah menggelar Konsultasi Publik Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali TA 2024. Selasa (30/01/2024)
Bertempat di Aula
Bapelitbangda, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku
Tengah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali,
Drs. Yusman Mahbub M.Si.
Tiga Ranperda yang
menjadi fokus dalam kegiatan konsultasi publik ini meliputi: (1) Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup; (2) Perlindungan tenaga kerja Daerah melalui
jaminan sosial ketenagakerjaan; (3) Pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Hadir dalam acara
tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali,
Bahdin Baid, SH., MH., Tim Penyusun Naskah diketuai oleh Ruslan Husen, SH.,
MH., Para Pimpinan OPD Lingkup pemkab Morowali serta Pihak Terkait.
Dalam sambutannya, Sekda
Morowali menyampaikan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses
perumusan kebijakan. Ia juga menekankan bahwa masukan dari konsultasi publik
ini akan menjadi landasan penting bagi penyusunan final dari ketiga Ranperda
tersebut.
“ Daerah kita ini adalah
daerah yang sudah cepat berkembang sangat maju dan menjadi pusat perhatian
artinya dengan adanya dinamika perkembangan kabupaten Morowali yang begitu
pesat, maka harus ada langkah-langkah kita mengatur daerah ini.” Ungkapnya
Acara konsultasi publik
diharapkan dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan masukan yang
beragam serta berkualitas demi penyempurnaan Ranperda yang akan menjadi
regulasi penting bagi kemajuan Morowali ke depan.
“ Atas nama Pj Bupati Morowali,
Pemerintah Daerah mengharapkan kepada teman-teman semua hari ini kita uji
publik, untuk itu berikan pikiran-pikiran, saran maupun koreksi sehingga ada
rumusan yang baik dengan melahirkan produk daerah ataupun peraturan Bupati yang
bagus untuk bisa mengakomodasi seluruh kepentingan kita semua dan kepentingan
masyarakat. “ Ungkapnya
Sementara itu, Kepala
Bagian Hukum Setdakab, Bahdin baid menyampaikan, pembahasan mengenai tiga
Rapeda ini merupakan hasil kesepakatan dengan DPRD, dan dalam pelaksanaan pihaknya
juga telah bekerjasama dengan beberapa pihak yang terkait dalam Rancangan Perda
tersebut.
Di Kesempatan itu, Ketua
Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Tadulako Ruslan Husen
menjelaskan, dari tiga Perda yang akan dibahas itu, nantinya setiap OPD terkait
dapat memberikan pandanganya konkritnya terkait Raperda yang akan dibahas.
Adapun dalam Konsultasi
Publik Ranperda Kabupaten Morowali TA 2024 itu, kemudian dilanjutkan dengan
pemaparan materi atau masukan-masukan dari setiap OPD yang memiliki kaitan
dalam Perda yang dibahas.